Bisnis.com, PEKANBARU -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Riau mengapresiasi dan mengikuti perkembangan terkait pembahasan dan pengajuan nilai UMP Riau 2024 senilai Rp3,29 juta atau naik 3% dari UMP 2023.
Direktur Eksekutif Kadin Riau Kholis Romli mengatakan penetapan tersebut telah melalui proses pengambilan keputusan pada dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja.
"Sebagai bagian dari aset SDM bagi keberlangsungan dunia industri dunia usaha, maka Kadin Riau berempati atas eksistensi maupun aspirasi kelompok buruh atau serikat pekerja yang menginginkan kenaikan upah di atas hitungan tersebut," ungkapnya, Senin (20/11/2023).
Dia menyebutkan dari analisis banyak pakar, bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2024 masih dikisaran angka 4% - 5%. Sehingga sebenarnya kesanggupan pengusaha terkait kenaikan UMP 2024, maksimal berkisar di angka tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) resmi merilis besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2024.
Berdasarkan hasil sidang bersama dewan pengupahan yang digelar pada Kamis (16/11/2023), UMP Riau disepakati sebesar Rp3.294.625. Jika dibandingkan dengan UMP Riau 2023, terjadi kenaikan sebesar 3,22%. UMP Riau 2023 pada tahun lalu ditetapkan sebesar Rp3.191.662.
Baca Juga
Kepala Disnakertrans Provinsi Riau Imron Rosyadi usai memimpin sidang dengan dewan pengupahan mengungkapkan, penetapan besaran UMP tersebut mengacu pada formulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Ada beberapa indikator yang dihitung untuk menetapkan besaran UMP. Setelah semua komponen indikator tersebut dihitung dan dimasukkan kedalam rumus yang sudah ditetapkan maka didapatkan lah besaran UMP Riau 2024 sebesar Rp3.294.625.
"Dalam sidang bersama dewan pengupahan tadi kita semua sepakat bahwa UMP Riau tahun 2024 kita tetapkan sebesar Rp3.294.625," katanya.
Selanjutnya, setelah besaran UMP tersebut ditetapkan, maka pihaknya akan mengusulkannya ke Plt Gubernur Riau Edi Natar Nasution untuk disahkan.
"Jadi angka ini sifatnya masih rekomendasi untuk dijadikan saran dan pertimbangan kepada gubernur. Kalau pak gubernur setuju dan SKnya sudah disahkan barulah bisa kita umumkan secara resmi besaran Upah Minimum Provinsi Riau 2024," pungkasnya.