Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sita Serentak DJP Riau Amankan 26 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp6,2 Miliar

Aset yang disita meliputi saldo rekening, tanah beserta bangunan, tanah kebun, mobil, dan truk milik Wajib Pajak dan Penanggung Pajak.
Kantor DJP Riau melaksanakan kegiatan Sita Serentak terakhir 2023, yang melibatkan 7 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Riau.
Kantor DJP Riau melaksanakan kegiatan Sita Serentak terakhir 2023, yang melibatkan 7 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Riau.

Bisnis.com, PEKANBARU -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau melaksanakan kegiatan Sita Serentak terakhir 2023, yang melibatkan 7 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Riau.

Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Riau Bambang Setiawan menjelaskan aset yang disita meliputi saldo rekening, tanah beserta bangunan, tanah kebun, mobil, dan truk milik Wajib Pajak dan Penanggung Pajak. 

"Jumlah total aset yang berhasil disita mencapai 26 dengan estimasi nilai sekitar Rp6,2 miliar. Penyitaan ini dilakukan oleh Jurusita dari masing-masing KPP, didampingi oleh 2 orang saksi sesuai dengan ketentuan Pasal 21 PMK-61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar," ungkapnya, Selasa (3/10/2023).

Dia menyebutkan kegiatan penyitaan berlangsung di lokasi objek sita yang tersebar di berbagai wilayah kerja KPP, termasuk Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Rokan Hilir, Bangkinang, Pangkalan Kerinci, hingga Kabupaten Bengkalis.

Tujuan utama dari penyitaan ini adalah untuk memperoleh jaminan pelunasan utang pajak dari Penanggung Pajak. Penyitaan akan berlanjut sampai nilai barang yang disita dianggap cukup oleh Jurusita untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Jika dalam 14 hari setelah penyitaan Penanggung Pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, DJP memiliki hak untuk menjual barang sitaan melalui lelang atau cara lain yang dikecualikan dari lelang, seperti pemindahbukuan saldo rekening.

"Kantor Wilayah DJP Riau berharap bahwa melalui kegiatan Sita Serentak yang telah dilaksanakan sebanyak 3 kali pada tahun ini, kepatuhan Wajib Pajak dapat ditingkatkan, dan masyarakat dapat lebih memahami peraturan perpajakan. Penyitaan ini juga merupakan langkah penegakan hukum pajak yang bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper