Bisnis.com, BATAM - Pulau Rempang wajib dikosongkan 28 September 2023, yang akhirnya memaksa warga setempat harus direlokasi. Badan Pengusahaan (BP) Batam berencana menempatkan mereka sementara di rusun milik pemerintah. Sementara, rumah baru yang dijanjikan sebagai ganti rugi baru selesai Agustus 2024.
"BP Batam telah menyiapkan relokasi sementara hingga rumah permanen untuk masyarakat Rempang, yang akan dimulai 20 September 2023," kata Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, Jumat (8/9/2023) di Gedung BP Batam.
Adapun lokasi untuk relokasi sementara yakni di Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Rusun Jamsostek, ruko-ruko dan perumahan sekitarnya.
Sementara itu, rumah yang dijanjikan BP Batam untuk warga Rempang yang terimbas relokasi baru selesai pada Agustus 2024, atau setahun lagi.
"Setelah warga Rempang direlokasi, maka BP Batam akan melanjutkan pematangan lahan di lokasi rumah baru di Dapur 3, Sijantung, Pulau Galang, yang akan dilakukan selama 6 bulan setelah penunjukan penyedia jasa," ungkapnya.
Pematangan lahan sendiri ditargetkan dimulai 1 Oktober 2023.Lokasi hunian baru bernama Nelayan Maritime City, memiliki slogan "Tinggal di Kampung Baru yang Maju, Agar Sejahtera Anak Cucu". Kampung tersebut akan menjadi kampung percontohan di Indonesia sebagai kampung nelayan modern dan maju.
Baca Juga
Di kampung tersebut akan dilengkapi berbagai fasilitas pendidikan lengkap, pusat layanan kesehatan, olahraga dan sosial. Selanjutnya tersedia juga fasilitas ibadah, fasilitas tempat pemakaman umum yang tertata dan fasilitas dermaga untuk kapal-kapal nelayan dan trans hub.Hunian baru yang disiapkan itu berupa rumah type 45 senilai Rp 120 juta dengan luas tanah maksimal 500 meter per segi.