Bisnis.com, PADANG - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat dari hasil pemantauan harga-harga di perdesaan di Provinsi Sumatra Barat (kecuali Kepulauan Mentawai) pada Agustus 2023, nilai tukar petani (NTP) mengalami peningkatan dibanding Juli 2023 sebesar 0,95 persen.
Kepala BPS Sumbar Sugeng Arianto mengatakan NTP pada Juli 2023 di angka 107,94 dan pada Agustus 2023 naik menjadi 108,96. Hal itu disebabkan oleh peningkatan indeks harga yang diterima petani lebih besar dari peningkatan indeks harga yang dibayar petani yaitu masing-masing sebesar 1,02 persen dan 0,08 persen.
"Naik NTP cukup tipis yakni 0,95 persen," katanya, Jumat (1/9/2023).
Dia menjelaskan kenaikan NTP pada Agustus 2023 ini, bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya, dapat dilihat pada dua subsektor.
Dua subsektor itu yaitu tanaman pangan (2,50 persen), dan subsektor tanaman perkebunan rakyat (0,92 persen). Sedangkan tiga subsektor mengalami penurunan, yaitu subsektor hortikultura (2,41 persen), subsektor peternakan (0,67 persen), dan subsektor perikanan (1,70 persen).
Selain itu, Sugeng menjelaskan untuk indeks harga yang diterima petani (It) menunjukkan fluktuasi harga jual beragam komoditas pertanian yang dihasilkan petani.
Baca Juga
"Pada Agustus 2023 terjadi peningkatan pada indeks harga yang diterima petani (It) sebesar 1,02 persen bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya, yaitu dari 127,90 menjadi 129,21," ujarnya.
Menurutnya peningkatan nilai It tersebut diakibatkan oleh naiknya nilai It pada subsektor tanaman pangan dan subsektor tanaman perkebunan rakyat masing-masing sebesar 2,59 persen dan 0,96 persen.
"Walaupun pada tiga subsektor mengalami penurunan yakni subsektor hortikultura (2,40), subsektor peternakan (0,36 persen), dan subsektor perikanan (1,53 persen)," sebut dia.
Sementara itu, melalui indeks harga yang dibayar petani (Ib) dapat dilihat fluktuasi harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat pedesaan, serta fluktuasi harga barang dan jasa yang diperlukan untuk memproduksi hasil pertanian.
Pada Agustus 2023 indeks harga yang dibayar petani (Ib) mengalami peningkatan sebesar 0,08 persen dibandingkan bulan sebelumnya, yaitu dari 118,50 menjadi 118,59.
Peningkatan nilai Ib disebabkan oleh naiknya nilai Ib pada semua subsektor, yakni subsektor tanaman pangan (0,09 persen), subsektor hortikultura (0,01 persen), subsektor tanaman perkebunan rakyat (0,04 persen), subsektor peternakan (0,31 persen), dan subsektor perikanan (0,17 persen).
Harga Produsen Gabah
Selain itu, untuk harga produsen gabah, dari survei BPS Sumbar yang dilakukan pada 126 observasi di tujuh kabupaten di Sumbar yaitu Pesisir Selatan, Solok, Padang Pariaman, Agam, Tanah Datar, Lima Puluh Kota, dan Pasaman.
Rata-rata harga gabah di tingkat petani Agustus 2023 dibanding Juli 2023 untuk kualitas GKP di tingkat petani mengalami peningkatan sebesar 2,06 persen dari Rp6.209,60 per kg pada Juli 2023 menjadi Rp6.337,40 per kg Agustus 2023.
Sementara pada tingkat penggilingan untuk kualitas GKP mengalami peningkatan sebesar 1,86 persen dari Rp6.370,03 per kg Juli 2023 menjadi Rp6.488,30 per kg Agustus 2023.
Sugeng menjelaskan harga gabah kualitas GKP terendah pada Agustus 2023 di tingkat petani dijumpai di Kabupaten Pesisir Selatan, yaitu sebesar Rp5.172 per kg.
"Sedangkan harga terendah di tingkat penggilingan juga di Kabupaten Agam, yaitu Rp5.260 per kg," ujarnya.
Sementara harga tertinggi di tingkat petani ditemukan di Kabupaten Pesisir Selatan, yaitu sebesar Rp7.500 per kg. Harga tertinggi di tingkat penggilingan dari Kabupaten Pesisir Selatan yaitu sebesar Rp7.647 per kg.
Menurutnya berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras yang baru yang berlaku sejak tanggal 24 Juli 2023, yaitu untuk gabah kualitas GKP sebesar Rp5.000 per kg di tingkat petani dan Rp5.100 per kg di tingkat penggilingan.
Sedangkan HPP untuk gabah kualitas GKG sebesar Rp6.200 per kg di tingkat penggilingan. "Pada pemantauan bulan Agustus 2023, kita menemukan dua observasi harga gabah kering giling yang berada di bawah HPP.