Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Dumai Berhasil Tekan Inflasi, Ini Langkahnya

Dumai menyalurkan bantuan sosial Rp250.000 per bulan, dana bantuan tersebut disetorkan langsung ke rekening masing-masing penerima Bansos.
Ilustrasi bantuan sosial tunai./Ist
Ilustrasi bantuan sosial tunai./Ist

Bisnis.com, PEKANBARU — Pemerintah Kota Dumai mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, setelah berhasil melakukan pengendalian inflasi daerah, terutama dalam penganggaran untuk belanja kemiskinan, dan belanja pengendalian stunting. Alhasil, Dumai mendapatkan insentif fiskal senilai Rp10,35 miliar.

Wali Kota Dumai, Paisal mengatakan keberhasilan tersebut bisa diraih pihaknya berkat sinergi dan program khidmat dalam upaya pengendalian inflasi. "Dengan sinergi dan berbagai program khidmat, Pemkot Dumai berhasil meraih apresiasi dari pemerintah pusat berupa Insentif Fiskal Kinerja Pengendalian Inflasi Daerah Periode I," ujarnya, Selasa (1/8/2023).

Paisal mengatakan pencapaian tersebut dapat diraih berkat ikhtiar dan sinergi yang terjalin dalam upaya pengendalian inflasi secara masif. Pihaknya akan terus berkomitmen dalam menginisiasi program dan langkah penanganan inflasi yang berdampak signifikan, sehingga inflasi di Kota Dumai dapat terkendali dengan baik.

Beberapa program pengendalian inflasi yang telah dijalankan Pemkot Dumai di antaranya adalah Bantuan Sosial Dampak Inflasi Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Besaran bantuan yang diberikan adalah Rp250.000 per bulan yang terbagi ke dalam beberapa periode, kemudian dana bantuan tersebut disetorkan langsung ke rekening masing-masing penerima Bansos. "Program bantuan tersebut memang ditujukan dalam rangka pengendalian inflasi dan antisipasi dampak kenaikan harga BBM," ujarnya.

Selain itu, pemkot juga menyiapkan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh ojek online, ojek konvensional dan angkutan umum lainnya. Program BPJS Ketenagakerjaan ini dinilai sangat penting, untuk menanggung biaya akibat kecelakaan kerja dan jaminan biaya pendidikan kepada anak apabila meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler