Bisnis.com, PALEMBANG — Plh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) Acep Mulyadi menilai tahun politik membuat potensi penyimpangan anggaran semakin besar.
“Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, banyak temuan dimana ada penyimpangan anggaran khususnya dana untuk program bantuan sosial bagi masyarakat,” ungkap Acep, dikutip Selasa (1/7/2023).
Oleh karena itu, kata Acep, perlu dilakukan pengawalan lebih ketat terhadap dana dan anggaran pada tahun politik.
Seperti pada Dinas Sosial di bidang kesejahteraan sosial maupun satuan kerja perangkat daerah (SKPD) termasuk juga dana hibah.
"Untuk itu perlu kita kawal dan kami juga minta kalau ada hal hal berpotensi merugikan negara segera laporkan,” tegasnya.
Dia menambahkan, terkait laporan keuangan dari pemerintah daerah pada 2022 terdapat beberapa daerah yang mengalami penurunan predikat dari yang sebelumnya wajar tanpa pengecualian (WTP) menjadi wajar dengan pengecualian (WDP).
Beberapa daerah itu diantaranya Kota Palembang, Pagaralam, dan Ogan Ilir. Sedangkan beberapa daerah seperti Prabumulih, Ogan Komering Ulu, Muara Enim, Musi Rawas dan Empat Lawang dari predikat wajar tanpa pengecualian menjadi wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penekanan suatu hal (WTP-PSH)
Dia menegaskan, untuk mendapatkan predikat WTP bukanlah hal mudah. Oleh karenanya, jika ada kepala daerah yang ditawari mendapatkan WTP oleh vendor maupun perorangan jangan mudah percaya.
“Pasalnya, WTP bukan perorangan melainkan kolektif dan dilakukan pemeriksaan secara berjenjang dan terdapat laporan setiap hari bahkan setiap minggu ke kantor pusat,” bebernya.
Untuk memperoleh predikat WTP, imbuhnya, ada beberapa komponen laporan keuangan yang harus dipenuhi yaitu laporan keuangan harus disesuaikan dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas SPI.
“Semua Laporan keuangan harus memenuhi aturan agar dapat WTP dan perlu dicatat bahwa mendapat WTP belum tentu bersih dan tidak ada penyimpangan,” pungkasnya. (K64)