Bisnis.com, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyatakan membuka diri soal investasi tambang pasir laut menyikapi telah dibukanya keran ekspor oleh Presiden Joko Widodo.
Kepala DPMPTSP Sumbar Adib Alfikri mengatakan pada prinsipnya DPMPTSP menerima adanya investasi yang masuk, karena memang di Sumbar terus berupaya agar para investor menanamkan modalnya ke Ranah Minang.
"Selama ini kita memang terus berusaha, agar para investor itu berinvestasi ke Sumbar. Ada banyak sektor yang berpotensi digarap, mulai dari pariwisata dan sektor lainnya," kata dia ketika dihubungi Bisnis di Padang, Senin (19/6/2023).
Dia menyatakan bicara soal penambangan pasir laut itu, DPMPTSP belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat soal dibukanya kembali keran ekspor pasir laut di Indonesia.
"Kami perlu membaca dulu bagaimana regulasinya, petunjuk teknisnya, serta halnya, yang tertulis. Tapi memang kami belum menerima surat resmi terkait tambang pasir laut tersebut," tegasnya.
Adib menjelaskan selama dia menjadi kepala DPMPTSP Provinsi, belum pernah di Sumbar ini ada kegiatan tambang pasir laut tersebut. Sehingga belum bisa dipastikan, apakah ada atau tidak potensi pasir laut yang bisa diambil di Sumbar.
"Saya belum bisa menyatakan, ada potensi atau tidak pasir laut yang dapat ditambang," ujar dia.
Untuk itu, Adib menegaskan selagi semuanya berjalan sesuai regulasi atau aturan yang jelas dari pemerintah pusat, maka pemerintah daerah akan mengikuti regulasi atau aturan ada tersebut.
Tidak hanya itu, jika tambang pasir laut berjalan, maka akan menjadi sektor baru untuk menarik investor menanamkan modal ke Sumbar ini.
Selain itu, Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, DPMPTSP Sumbar, Firdaus, menambahkan, DPMPTSP sifatnya menerima pihak yang ingin menanamkan modal ke Sumbar, melalui segala bentuk syarat dan ketentuan yang jelas.
"Kalau soal tambang pasir laut itu, saya rasa tidak cukup ada satu pihak saja yang memberikan izin," tegasnya.
Menurutnya bila bicara kegiatan tambang, maka perlu izin dari Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup. Kalau kegiatan tambang berada di laut, juga perlu mendapat izin dari Dinas Kelautan dan Perikanan, serta pihak-pihak lainnya.
"Jadi akan panjang regulasinya. Kalau di DPMPTSP, ya lengkapi syarat dan ketentuannya itu, selanjutnya kami periksa dokumennya, jika sesuai regulasi antara pemerintah pusat dengan daerah, ya tidak ada alasan untuk menolak investor yang berminat untuk menanamkan modal untuk tambang pasir laut itu," kata Firdaus dihubungi terpisah.