Bisnis.com, SOLO - Sebanyak dua perguruan tinggi di Sumatera Barat (Sumbar) ditutup atau dicabut izinnya oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah (LLDIKTI) Wilayah X.
Secara resmi, dua kampus tersebut takbisa lagi melangsungkan kegiatan perkulian, setelah izin operasional dicabut pada 2022.
Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah X Rahmi mengatakan dua perguruan tinggi yang tutup tersebut yakni Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Padang dan Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Padang.
Keduanya tak diberi izin lagi karena tidak menjalankan dengan baik peran tridharma perguruan tinggi.
"Dua perguruan tinggi itu jumlah mahasiswanya tidak baik, sekitar puluhan saja. Untuk mahasiswanya dipindahkan ke perguruan tinggi yang legal," katanya, Senin (29/5/2023).
Dia menjelaskan usia dua perguruan tinggi itu tergolong lama dan bukan perguruan tinggi yang baru berdiri.
Baca Juga
Adapun masalah yang tidak sesuai dengan Tridharma Perguruan Tinggi yakni karrna adanya persoalan internal yakni dari pihak yayasan.
Rahmi menyebutkan dalam menjalankan perguruan tinggi itu ada ketentuan yang harus dijalankan sehingga dinilai sebagai perguruan tinggi yang sehat. Mulai dari melakukan kewajiban melaporkan jumlah mahasiswa, mata kuliah, dan berbagai halnya itu ke LLDIKTI pada setiap semester.
"Kalau tidak ada melapor, maka kita menyurati pihak kampus. Setelah itu kita lakukan pembinaan, dan bila tidak juga berubah, barulah dilakukan pencabutan izin operasional. Jadi ada prosedur yang harus dilakukan," ujar dia.
Selama masa pembinaan itu, ada opsi dari LLDIKTI yang bisa ditindaklanjuti oleh pihak perguruan tinggi, seperti marger atau bergabung ke perguruan tinggi lainnya.
"Maksudnya dijual dan dibeli oleh kampus lainnya," jelasnya.
Menurutnya alternatif itu diberikan dengan tujuan agar mahasiswa yang berada di perguruan tinggi dimaksud tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.
"Ada beberapa perguruan tinggi yang akhirnya marger. Tapi ada juga yang tidak marger, akibatnya izin operasional harus kita cabut," ungkapnya.
Rahmi juga menyampaikan persoalan kondisi alumni yang perguruan tinggi ditutup itu, ijazah masih berlaku. Serta bila ingin melagalisir ijazahnya, bisa langsung ke LLDIKTI.
"Kalau kampusnya di LLDIKTI Wilayah X yakni Sumbar, Riau, Kepri, Jambi. Mereka harus ke Padang untuk mendapatkan legalisir ijazahnya," tutupnya.