Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dinilai Tak Bisa Tertibkan Kendaraan Besar, Massa Aksi Minta Kadishub Sumsel Dicopot

Koordinator Aksi, Charma mengungkapkan pihaknya menagih janji yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Sumsel pada tanggal 8 Mei 2023.
Aksi demo Koalisi Aktivis Muda Sumatra Selatan (KAMS) beserta Rakyat Palembang Bersatu (FRPB) di Kantor Gubernur Sumatra Selatan, Jumat (19/5/2023). Istimewa
Aksi demo Koalisi Aktivis Muda Sumatra Selatan (KAMS) beserta Rakyat Palembang Bersatu (FRPB) di Kantor Gubernur Sumatra Selatan, Jumat (19/5/2023). Istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG – Koalisi Aktivis Muda Sumatra Selatan (KAMS) beserta Rakyat Palembang Bersatu (FRPB) menggelar aksi untuk menuntut dicopotnya jabatan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumsel. 

Tuntutan yang digelar di Kantor Gubernur Provinsi Sumsel itu didasari oleh permasalahan truk atau tronton yang masih berlalu lalang saat belum memasuki waktu yang telah ditentukan. 

Selain itu, massa aksi juga mempertanyakan mengenai pembentukan tim pengawas dan penertiban perizinan laik kendaraan sesuai dengan SK Gubernur Sumsel Nomor 180/KPTS/DISHUB/2023. 

Mereka menilai, SK yang telah dikeluarkan tersebut tidak dijalankan dengan baik oleh instansi yang bersangkutan. 

Koordinator Aksi, Charma mengungkapkan pihaknya menagih janji yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Sumsel pada tanggal 8 Mei 2023. 

Dia menegaskan, jika tuntutan yang disampaikan tidak juga dilaksanakan hingga hari Minggu, maka akan dilakukan proses sweeping ke jalan, untuk menertibkan kendaraan bermuatan besar yang melintas di jalan kota di luar jam operasi.

"Kami akan melakukan sweeping jika sampai hari Minggu masih ada tronton atau truk lewat diluar jam operasional," katanya, Jumat (19/5/2023).

Di lain sisi, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel Supriono menyampaikan bahwa jalan ditutup pada pukul 6.00 WIB untuk kendaraan yang bermuatan besar.

"Tidak ada lagi keluar masuk di luar jam operasional. Mau telat ekspor dia itu urusan dia, pukul 6.00 tutup. Karena jam operasionalnya pukul 18.00-6.00 WIB," tegas Supriono.

Supriono sepakat pada jam sibuk, kendaaraan yang bertonase besar itu tidak boleh melintas. Seharusnya, kata dia, ada koordinasi yang dilakukan antara Dishub Kota dan Provinsi serta Dirlantas dan pihak terkait lainnya. 

"Kalau itu dilakukan kami siap. Memang diperlukan ketegasan untuk perwali. Itu kewenangan Palembang, namun memang tidak usah dilihat kewenangan siapa karena sudah banyak korbannya," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper