Bisnis.com, PALEMBANG – Koalisi Aktivis Muda Sumatra Selatan (KAMS) beserta Rakyat Palembang Bersatu (FRPB) menggelar aksi untuk menuntut dicopotnya jabatan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumsel.
Tuntutan yang digelar di Kantor Gubernur Provinsi Sumsel itu didasari oleh permasalahan truk atau tronton yang masih berlalu lalang saat belum memasuki waktu yang telah ditentukan.
Selain itu, massa aksi juga mempertanyakan mengenai pembentukan tim pengawas dan penertiban perizinan laik kendaraan sesuai dengan SK Gubernur Sumsel Nomor 180/KPTS/DISHUB/2023.
Mereka menilai, SK yang telah dikeluarkan tersebut tidak dijalankan dengan baik oleh instansi yang bersangkutan.
Koordinator Aksi, Charma mengungkapkan pihaknya menagih janji yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Sumsel pada tanggal 8 Mei 2023.
Dia menegaskan, jika tuntutan yang disampaikan tidak juga dilaksanakan hingga hari Minggu, maka akan dilakukan proses sweeping ke jalan, untuk menertibkan kendaraan bermuatan besar yang melintas di jalan kota di luar jam operasi.
"Kami akan melakukan sweeping jika sampai hari Minggu masih ada tronton atau truk lewat diluar jam operasional," katanya, Jumat (19/5/2023).
Di lain sisi, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel Supriono menyampaikan bahwa jalan ditutup pada pukul 6.00 WIB untuk kendaraan yang bermuatan besar.
"Tidak ada lagi keluar masuk di luar jam operasional. Mau telat ekspor dia itu urusan dia, pukul 6.00 tutup. Karena jam operasionalnya pukul 18.00-6.00 WIB," tegas Supriono.
Supriono sepakat pada jam sibuk, kendaaraan yang bertonase besar itu tidak boleh melintas. Seharusnya, kata dia, ada koordinasi yang dilakukan antara Dishub Kota dan Provinsi serta Dirlantas dan pihak terkait lainnya.
"Kalau itu dilakukan kami siap. Memang diperlukan ketegasan untuk perwali. Itu kewenangan Palembang, namun memang tidak usah dilihat kewenangan siapa karena sudah banyak korbannya," ungkapnya.