Bisnis.com, BATAM - Wakil Ketua Ombudsman Bobby Hamzar Rafinus menyebut Mal Pelayanan Publik (MPP) di Batam sudah mampu menerapkan transformasi digital dalam melayani perizinan usaha.
"Sesuai Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, tugas kami ialah melakukan pengawasan eksternal. Memastikan apa yang sudah diarahkan oleh pemerintah pusat dilaksanakan sampai ke tingkat kabupaten dan kota," ujarnya saat memantau pelayanan publik di MPP Batam, Kamis (11/5/2023).
Bobby menilai transformasi digital layanan perizinan di MPP Batam sudah berjalan dengan baik.
"Dari hasil peninjauan tadi, saya dapatkan kesan dari waktu ke waktu, dan tahun ke tahun, Mal Pelayanan Publik Batam sudah ada kemajuan yang luar biasa dengan mulai dilakukannya transformasi digital," tuturnya.
Bobby berharap apa yang diamanatkan dalam undang-undang pelayanan publik yakni terlaksananya pelayanan publik semakin murah, mudah, cepat dan berkualitas dapat segera terealisasi.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepri Lagat Siadari. Ia juga turut mengapresiasi loket layanan di MPP Kota Batam yang sudah semakin baik.
Walau pun pihaknya menyayangkan adanya loket layanan yang disediakan kepada institusi lain dalam kondisi kosong tanpa petugas.
"Sayang sekali kami tadi lihat ada loket-loket yang kosong. Padahal bisa dimanfaatkan, sehingga bisa berikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Kami harap MPP bisa pastikam pelayanan berjalan dengan baik. Jangan sampai ada hal-hal yang menunda pelayanan," tegasnya.
Sementara itu Kepala DPM-PTSP Kota Batam Reza Khadafy mengatakan apa yang disampaikan Ombudsman tentunya menjadi masukan pihaknya untuk terus berkembang.
Termasuk, kata dia, mengisi kekosongan loket-loket yang belum terisi akibat pandemi Covid-19.(K65)