Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Riau Segera Terima PI 10 Persen dari Blok Rokan, Segini Nilainya

Gubernur Riau Syamsuar menyebutkan sebelum mencapai tahap ini, Pertamina akan terlebih dahulu mengadakan rapat umum pemegang saham pada Mei 2023.
Fasilitas produksi Blok Rokan yang dikelola PT Chevron Pacific Indonesia, Minas, Riau.Dok: SKK Migas
Fasilitas produksi Blok Rokan yang dikelola PT Chevron Pacific Indonesia, Minas, Riau.Dok: SKK Migas

Bisnis.com, PEKANBARU -- Pemerintah Provinsi Riau menyatakan pada Juni mendatang, pemda provinsi dan daerah penghasil akan mendapatkan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen dari Blok Rokan.

Gubernur Riau Syamsuar menyebutkan sebelum mencapai tahap ini, Pertamina akan terlebih dahulu mengadakan rapat umum pemegang saham pada Mei 2023.

"Untuk PI 10 persen Blok Rokan sudah disampaikan oleh Dirut Pertamina. Insya Allah, Juni akan diserahkan langsung oleh beliau ke Riau, kepada masing-masing kepala daerah bupati penghasil dan pemerintah provinsi," ungkapnya, Selasa (2/5/2023).

Dari RUPS Pertamina itu nantinya akan diketahui berapa nilai PI yang didapatkan oleh pemda provinsi serta kabupaten penghasil di wilayah kerja Blok Rokan. Namun diperkirakan nilai yang didapatkan bakal mencapai Rp1 triliun untuk 2 tahun berjalan sejak 2021 dan 2022.

Sebelumnya diketahui sejak 9 Agustus 2021 lalu menjadi hari bersejarah bagi PT Pertamina. Sejak tanggal itulah, perusahaan plat merah tersebut mengelola sepenuhnya atau 100 persen Blok Rokan yang merupakan kawasan penghasil minyak nomor dua terbesar di Indonesia.

PI 10 persen adalah besaran maksimal 10 persen pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada BUMD setempat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016.

Permen 37 Tahun 2016 merupakan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas yang menyatakan bahwa Kontraktor wajib menawarkan PI 10 persen kepada BUMD dan dilakukan secara kelaziman bisnis. 

Selanjutnya, pembagian porsi didasarkan atas pelamparan reservoir atau cadangan minyak dan gas bumi pada masing-masing wilayah provinsi/kabupaten/kota yang akan diproduksikan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper