Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerima KUR Rp100 Juta Wajib Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan menyebut para penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun 2023 ini wajib terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Karyawati melayani nasabah di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek di Jakarta, Senin (28/11/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati melayani nasabah di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek di Jakarta, Senin (28/11/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, PALEMBANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyebut para penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun 2023 ini wajib terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang Moch Faisal mengatakan kewajiban tersebut diperuntukkan bagi para penerima KUR dengan jumlah plafon diatas Rp100 juta. 

“Jadi di atas Rp100 juta itu diwajibkan untuk diikutsertakan dalam BPJS ketenagakerjaan. Minimal dia ikut dua program, kalau ikut program tambahan juga boleh,” ujar Faisal, Senin (10/4/2023).

Berdasarkan data yang didapatkan Bisnis, BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki beberapa jenis program diantaranya jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), Jaminan Pensiun (JP), serta jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Dilihat dari data terakhir BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang bulan Maret 2023, masing-masing program diantaranya JHT memiliki jumlah kasus 5.140 dengan jumlah pembayaran sebanyak Rp54,9 miliar, kemudian JKK dengan jumlah 1.017 kasus dan jumlah pembayaran sebesar Rp8,5 miliar, JKM dengan kasus 258 dan pembayaran Rp5,3 miliar. 

Lalu, pada program JP dengan jumlah kasus 3.009 dan jumlah pembayaran mencapai Rp3.1 miliar dan program JKP yang hanya memiliki jumlah kasus 219 dan total pembayaran sebanyak Rp332 juta. 

Menurut Faisal, program jaminan sosial yang diberikan pada penerima KUR nantinya akan dimulai dengan proses edukasi yang dilakukan langsung oleh pihak perbankan. 

“Kalau untuk yang dibawah Rp100 juta itu seperti KUR mikro dan supermikro sifatnya tidak wajib, tapi kalau ikut jadi peserta juga bisa,” jelasnya. 

Sementara itu, Kabid Kepesertaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Suhardi Achmad menambahkan nantinya para penerima KUR ini harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran, baru setelahnya bisa diproses untuk menerima pengajuan KUR. 

Untuk para peserta dari penerima KUR sendiri, kata Achmad, per Februari 2023 ini telah mencapai angka 340 orang. 

“Yang banyak mengajukan ini dari jenis mikro dan supermikro, yang sebenarnya mereka belum memiliki kewajiban,” terang Achmad. 

Lebih lanjut, menurut Achmad untuk potensi dari peserta penerima KUR cukup banyak mengingat juga KUR memiliki beberapa jenis mulai dari KUR kecil, mikro hingga supermikro.(K64)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper