Bisnis.com, MEDAN - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumatra Utara (Sumut) akan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sumut mengenai kelanjutan temuan 75,6 ton Minyakita di gudang salah satu produsen dan distributor minyak goreng Kota Medan yakni PT Yorgo Anugrah Nusantara/PT Yorgo Jawaea Retail.
"Hari ini tim Polda ke Yorgo. Besok kami koordinasi dulu dengan Polda," ujar pengawas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumatra Utara (Sumut) Sujatmiko kepada Bisnis, Selasa (14/2).
Sementara itu, Kepada Bidang Kajian dan Advokasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan Shobi Kurnia menegaskan akan mendalami lebih lanjut hasil sidak yang dilakukan oleh Tim Satgas Pangan Sumut.
"Untuk dari KPPU Kanwil 1 akan kita dalami lebih lanjut," paparnya.
Sebelumnya minyak goreng bermerek Minyakita yang langka di pasaran, justru ditemukan sebanyak 7.000 kardus atau setara dengan 75,6 ton di gudang PT Yorgo Jawara Retail/PT Yorgo Anugrah Nusantara saat dilakukan sidak pada Senin (13/2) kemarin di Kota Medan.
Kepala Biro Perekonomian Sumut yang juga merupakan Tim Satgas Pangan Sumut Naslindo Sirait menuturkan pihak produsen/distributor pada awal wawancara mengklaim tidak ada aktivitas produksi dan distribusi Minyakita, melainkan hanya berfokus pada minyak curah.
Selama sidak berlangsung, Naslindo juga melakukan pengecekan ke sistem milik produsen/distributor dan kemudian menemukan fakta bahwa produk Minyakita yang berada di gudang tersebut benar milik PT Yorgo Jawara Retail dan merupakan hasil produksi pada bulan November dan Desember 2022 lalu.
"Jadi nanti penyidik yang silakan memastikan itu (penimbunan atau bukan). Tapi jika kita kaitkan dengan inflasi yang terjadi pada bulan Januari, salah satu andilnya itu adalah minyak goreng, dan kita semua merasakan keterbatasan/kelangkaan minyak goreng dan naiknya harga minyak goreng, khususnya yang kemasan Minyakita, itu juga mendikasikan seperti itu. Ada upaya-upaya untuk menahan atau tidak mendistribusikannya," tuturnya.
Naslindo juga meminta kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disperindag Sumut dan KPPU Kanwil I Medan agar menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Jangan sampai ada upaya-upaya untuk menahan, untuk mendapatkan keuntungan sesaat. Akibatnya masyarakat, khususnya masyarakat menengah kebawah yang harusnya mereka mendapatkan Minyakita sebagai minyak bersubsidi dengan murah dan sesuai dengan HET-nya, dan juga tentu mereka bisa mendapatkannya dengan mudah," jelas Naslindo.