Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas Pangan Sumut Temukan 75,6 Ton Minyakita Menumpuk di Gudang

Sebanyak 7.000 kardus atau setara dengan 75,6 ton Minyakita ditemukan di gudang PT Yorgo Jawara Retail/PT Yorgo Anugrah Nusantara saat dilakukan sidak.
Sebanyak 7.000 kardus atau setara dengan 75,6 ton Minyakita ditemukan di gudang PT Yorgo Jawara Retail saat dilakukan sidak pada Senin (13/2/2023) di Kota Medan.
Sebanyak 7.000 kardus atau setara dengan 75,6 ton Minyakita ditemukan di gudang PT Yorgo Jawara Retail saat dilakukan sidak pada Senin (13/2/2023) di Kota Medan.

Bisnis.com, MEDAN - Sebanyak 7.000 kardus atau setara dengan 75,6 ton Minyakita ditemukan di gudang PT Yorgo Jawara Retail/PT Yorgo Anugrah Nusantara saat dilakukan sidak pada Senin (13/2/2023) di Kota Medan.

Sidak yang dilakukan oleh Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatra Utara (Sumut) beranggotakan Kepala Biro Perekonomian Pemprov Sumut Naslindo Sirait bersama dengan Perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut Sujatmiko, Kabid Kajian dan Advokasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Sumut Shobi Kurnia, dan Deputi Direktur Bank Indonesia Perwakilan Sumut Wahyu Yuwana.

"Waktu wawancara awal itu mereka tidak mengakui bahwa mereka memproduksi atau mendistribusikan Minyakita. Mereka selalu menyebut bahwa mereka memproduksi dan menyalurkan minyak curah," ujar Naslindo kepada wartawan.

Saat sidak berlangsung, Naslindo juga melakukan pengecekan ke sistem milik produsen/distributor dan menemukan produk Minyakita yang berada di gudang tersebut benar milik PT Yorgo Jawara Retail dan merupakan hasil produksi pada bulan November dan Desember 2022 lalu.

"Jadi nanti penyidik yang silakan memastikan itu (penimbunan atau bukan). Tapi jika kita kaitkan dengan inflasi yang terjadi pada bulan Januari, salah satu andilnya itu adalah minyak goreng, dan kita semua merasakan keterbatasan/kelangkaan minyak goreng dan naiknya harga minyak goreng, khususnya yang kemasan Minyakita, itu juga mendikasikan seperti itu. Ada upaya-upaya untuk menahan atau tidak mendistribusikannya," tuturnya.

Oleh sebab itu, Naslindo meminta kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disperindag Sumut dan KPPU Kanwil I Medan agar menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam paparannya, Naslindo menegaskan kepada produsen dan distributor untuk melakukan distribusi dengan benar, sesuai dengan ketentuan peraturan.

"Jangan sampai ada upaya-upaya untuk menahan, untuk mendapatkan keuntungan sesaat. Akibatnya masyarakat, khususnya masyarakat menengah kebawah yang harusnya mereka mendapatkan Minyakita sebagai minyak bersubsidi dengan murah dan sesuai dengan HET-nya, dan juga tentu mereka bisa mendapatkannya dengan mudah," sambung Naslindo.

Ia memaparkan kebutuhan masyarakat Sumut akan minyak goreng sebanyak 13.000 ton per bulannya, dengan total 16 produsen yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ade Nurhaliza
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper