Bisnis.com, PEKANBARU -- Sejumlah korban kasus investasi bodong PT Fikasa Group yang mengalami kerugian senilai Rp84,9 miliar, meminta agar seluruh kerugian dialami mereka untuk dikembalikan.
Hal ini disampaikan para korban dalam sidang lanjutan kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang digelar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru secara virtual atau zoom.
Sidang dipimpin para hakim yaitu Ahmad Fadil sebagai ketua majelis, Salomo Ginting dan Yudi Artha Pujoyotoma merupakan hakim anggota. Untuk saksi korban mengikuti sidang di Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru secara zoom, bersama dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rendi Penalosa dan Miko.
Para korban yang dihadirkan dalam sidang adalah Archenius Napitupulu, Pormian Simanungkalit, Mely Novrianti, Oki Yunus Gea dan Pandapotan Lumban Toruan. Sementara itu terdakwa yang merupakan bos Fikasa Group adalah Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP, dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP. Para terdakwa mengikuti sidang dari dalam sel.
"Saya mengalami kerugian terkait investasi bodong PT Fikasa Group sebesar Rp18 miliar yang saya transfer kepada pihak perusahaan Fikasa Group secara bertahap. Sampai saat ini uang saya tidak dikembalikan oleh para terdakwa. Saya harap uang dari hasil jerih payah saya bekerja dikembalikan," kata Archenius, Kamis (9/2/2023).
Menurut Archenius, awal mula dia mengenal Fikasa Group dari terdakwa Maryani. Dia sudah mengenal Maryani sejak bekerja di bank. Maryanipun membujuk rayu Archenius untuk berinvestasi dengan keuntungan yang cukup besar. Maka pada 2016 dia menginvestasikan dana itu kepada Fikasa Group.
"Mereka menjanjikan bunga 9 sampai 12 persen melebihi bunga bank. Mereka menawarkan seperti deposito yakni promissory notes. Mereka mengaku uang itu diinvestasikan untuk usaha air minum, jalan tol, hotel dan lainnya. Katanya mereka punya izin dari OJK, namun ternyata tidak ada. Saya selalu dipaksa untuk untuk memperpanjang uang investasi, jika tidak mereka mempersulit untuk pembayaran bunga. Namun belakangan pada 2020, mereka sudah tidak membayar lagi. Uang pokok saya juga tidak dikembalikan," ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan nasabah Pormian Simanungkalit. Dia mengaku sejak terungkap kasus penipuan itu, dia mengalami sakit.
"Saya rugi Rp20 miliar majelis hakim. Saya berinvestasi Rp20 miliar. Saya diiming imingi Maryani sebagai Branch Manager Fikasa Group di Pekanbaru dengan bunga sebesar 9 sampai 12 persen diatas bunga bank, makanya saya tergiur. Namun sampai kini uang saya tidak dikembalikan. Saya rugi banyak. Akibat ulah mereka saya sering sakit dan berobat ke rumah sakit. Saya harap uang saya kembali semua," kata Pormian Simanungkalit sambil menitikkan air mata.
Sementara itu, untuk nasabah Mely Novrianti mengalami kerugian Rp10 miliar. Sedangkan saksi Pandapotan Lumban Toruan dan Oki Yunus mengalami kerugian masing-masing Rp2 miliar.
Terkait hal tersebut Maryani membantah beberapa kesaksian para korban nasabah. "Saya menyatakan tidak pernah memaksa mereka majelis hakim," ucapnya.
Sidangpun akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan kesaksian para korban lainnya. Para terdakwa ini sebelumnya telah dijatuhi hukuman masing masing 14 tahun dan 12 tahun dalam kasus investasi bodong.