Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Bandara Pekanbaru Diharapkan Tetap Melayani Penerbangan Internasional

Riau membutuhkan bandar udara internasional karena tidak hanya kepentingan pariwisata mancanegara, namun juga untuk kepentingan dunia usaha.
Arif Gunawan
Arif Gunawan - Bisnis.com 07 Februari 2023  |  06:55 WIB
Bandara Pekanbaru Diharapkan Tetap Melayani Penerbangan Internasional
Bandara Sultan Syarif Kasim II. - dipenda.pekanbaru.go.id
Bagikan

Bisnis.com, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau berharap rencana pemerintah pusat yang akan mengurangi bandar udara (Bandara) rute Internasional tidak dilakukan di Provinsi Riau.

Gubernur Riau Syamsuar mengatakan pihaknya berharap Bandara Pekanbaru tetap bisa melayani penerbangan dengan rute internasional seperti saat ini.

"Kami harapkan Riau tidak termasuk yang dikurangi rute Internasional di bandaranya. Untuk itu pemprov Riau akan melakukan berbagai upaya agar hal itu tidak terjadi," ujarnya, Senin (6/2/2023).

Menurutnya, Provinsi Riau membutuhkan bandar udara internasional karena tidak hanya kepentingan pariwisata mancanegara, namun juga untuk kepentingan dunia usaha di Riau yang harus menjadi perhatian.

Dia mengatakan kebutuhan Riau untuk layanan penerbangan internasional cukup tinggi, karena dunia usaha dan industri di wilayah itu membutuhkan dukungan layanan tersebut.

Saat ini realisasi investasi di wilayah Riau juga cukup besar, sehingga jika pemerintah pusat memahami kondisi itu dan pentingnya investasi tentunya rute internasional di Riau harus tetap dibuka.

"Orang-orang yang investasi di sini banyak mitranya dari luar negeri, dan mitra mereka yang investasi ini pada umumnya ingin melalui Singapura maupun Malaysia. Sehingga dari sini lebih dekat dan murah, kalau dari Jakarta mahal," ujarnya.

Adapun sebelumnya pemerintah telah sepakat akan memperkecil jumlah bandara rute internasional yaitu menjadi hanya 14-15 bandar udara (bandara) saja sebagai pintu masuk penerbangan internasional.

Data dari situs resmi Kementerian Perhubungan, saat ini ada 32 bandara berstatus bandara internasional di Indonesia yang dikelola TNI, Ditjen Hubungan Udara/ Pemda, dan PT Angkasa Pura I dan II.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Bandara Internasional riau pekanbaru
Editor : Miftahul Ulum
Bagikan

Bergabung dan dapatkan analisis informasi ekonomi dan bisnis melalui email Anda.

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top