Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Sumsel Ungkap Kasus BBM Oplosan

Kepolisian Daerah Sumatra Selatan berhasil mengamankan dua pria tersangka BBM ilegal di wilayah Keramasan, Palembang.
Ilustrasi/Jibiphoto
Ilustrasi/Jibiphoto

Bisnis.com, PALEMBANG - Kepolisian Daerah Sumatra Selatan berhasil mengamankan dua pria tersangka BBM ilegal di wilayah Keramasan, Palembang.

Keduanya berinisial DAA (30) dan MK (20) ditangkap saat berada di gudang di Jalan Mayjen Satibi Darwis RT 04 RW 06 Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Kota Palembang, kemarin.

Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany, mengatakan modus kejahatan yang dilakukan tersangka BBM ilegal Palembang ini adalah mengoplos minyak hasil sulingan dengan BBM industri.

“Tertangkapnya dua pelaku ini bermula dari adanya laporan masyarakat kepada kepolisian melalui aplikasi bantuan polisi terkait adanya aktivitas ilegal ini,” ujarnya, Selasa (10/1/2023).

Setelah mendapat informasi, pihaknya pun mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

“Kedua pelaku langsung dibawa ke Polda Sumsel dan semalam sudah dilakukan penahanan terhadap pelaku,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku ini berbagi peran, satu pelaku berperan sebagai pemilik industri ilegal dan satu pelaku lainnya bekerja sebagai pencampur minyak.

“Para pelaku melancarkan aksi mengoplos minyak olahan atau sulingan tersebut dengan modus mencampurkan minyak hasil sulingan yang dicampurkan dengan tepung bleaching merk tianyu dan air keras atau cuka parah,” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan pula, kedua pelaku ini mengambil minyak sulingan ilegal ini dari daerah Sekayu yang dibawa ke gudang dimana pada saat sampai di gudang nantinya ada mobil tangki biru milik industri dan dari tangki biru tersebut diturunkan sebanyak kurang lebih 2 ton minyak dan menaikkan lagi minyak hasil pengoplosan ke tangki biru itu.

“Mereka mengambil minyak sulingan dari Sekayu untuk dibawa ke gudang dan pada saat di gudang tangki tersebut menurunkan minyak dan nanti akan dinaikkan kembali ke dalam tangki tersebut minyak yang sudah di oplos,” ujarnya.

Saat diamankan, dalam gudang tersebut terdapat 20 ton minyak sulingan, 14 ton hasil bleaching, dan 4 ton minyak industri. Salah satu pelaku menuturkan bahwa mereka belum mencapai satu tahun operasi ilegal ilegal ini.

“Kami baru mulai beroperasi baru satu bulan, dimana dalam sehari kami bisa menghasilkan 10 ton minyak,” kata dia.

Atas apa yang dilakukan oleh para pelaku ini, mereka dikenakan pasal 54 Undang-undang no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas dan atau pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper