Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sepanjang 2022, KPPU Terima Laporan Dugaan Persaingan Tender tak Sehat di Sumbar

Melihat pada sepanjang tahun 2022 itu KPPU ada menerima laporan sejumlah kasus yang dominaniasi oleh persoalan tender.
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)./JIBI-Dwi Prasetya
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, PADANG - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebutkan sepanjang tahun 2022 ada sejumlah laporan yang terima pihaknya dari Provinsi Sumatra Barat.

Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas mengatakan melihat pada sepanjang tahun 2022 itu, KPPU ada menerima laporan sejumlah kasus yang dominaniasi oleh persoalan tender.

Seperti dugaan Pelanggaran Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Tender Pembangunan Sarana/Prasarana Pengendalian Banjir dan Sedimen Sungai Batang Sangir Kabupaten Solok Selatan pada Satker SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air WS Batanghari Provinsi Sumbar, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat TA 2022 dengan nilai tender Rp23.349.926.886.

"Untuk wilayah Sumbar, kasus persaingan usaha yang kita tangani itu, soal tender," kata Ridho ketika dihubungi Bisnis dari Padang, Senin (9/1/2023).

Dia menjelaskan terkait kasus itu, sebelumnya pelapor sudah pernah menyampaikan laporan yang sama pada bulan Maret Tahun 2022. Namun dihentikan karena laporan tidak cukup alat bukti.

Selanjutnya pelapor kembali menyampaikan laporan yang disertai dengan tambahan bukti baru terkait persekongkolan vertikal pada Agustus 2022.

Ridho menjelaskan isi laporan menyebutkan bahwa Pokja dengan sengaja menggugurkan pelapor pada tahap klarifikasi kewajaran harga, bahwa tidak ada kesepakatan tentang Penetapan Koefisien/Kuantitas untuk pekerjaan galian tanah biasa dengan alat berat Type II.

"Untuk hal ini, seharusnya Pokja mengembalikan koefisien tersebut kepada Koefisien HPS, bukan mengalikan tiga. Nah persoalan ini lah yang masuk ke KPPU," tegasnya.

Ternyata hanya koefisien pelapor yang dikalikan tiga, sementara koefisien pemenang tidak dikalikan tiga. Sehingga harga penawaran pelapor menjadi tidak wajar.

Ridho menyampaikan pelapor juga menyatakan bahwa Pokja tidak menghitung koefisien Bulldozer PT. Alas Putra sedangkan koefisien Buldozer pelapor tetap dihitung menggunakan koefisien HPS yang membuat harga penawaran Pelapor menjadi tidak wajar.

Selain itu pada saat klarifikasi kewajaran harga terhadap pelapor, Pokja telah menyepakati perubahan harga satuan bahan batu 200–300 kg dari sebelumnya Rp400.000/M3 menjadi Rp169.000/M3.

Namun hal tersebut diubah oleh Pokja menjadi Rp400.000/M3, sehingga total harga menjadi Rp552.000/M3 yang membuat harga penawaran klarifikasi Pelapor menjadi tidak wajar.

Hal tersebut diyakini oleh pelapor menunjukan adanya bukti perlakuan istimewa oleh Pokja Terhadap pemenang Tender yaitu PT Alas Putra.

"Untuk kasus ini belum tuntas ditangani pada 2022, dan KPPU masih mendalami dugaan adanya persekongkolan dalam laporan terkait tender tersebut," tutup Ridho.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper