Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapolres Padang Larang Penggunaan Kembang Api saat Perayaan Tahun Baru

Kapolres Padang menghimbau masyarakat atau pengunjung yang merayakan pergantian tahun di Kota Padang dilarang untuk menggunakan kembang api.
Masjid Raya Sumatera Barat atau juga dikenal sebagai Masjid Mahligai Minang adalah salah satu masjid terbesar di Indonesia yang terletak di Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat./ simbi.kemenag.go.id
Masjid Raya Sumatera Barat atau juga dikenal sebagai Masjid Mahligai Minang adalah salah satu masjid terbesar di Indonesia yang terletak di Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat./ simbi.kemenag.go.id

Bisnis.com, PADANG - Perayaan Tahun Baru di Kota Padang, Sumatra Barat, mendapat pengawasan dari pihak kepolisian, salah satunya terkait penggunaan kembang api.

Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap mengatakan terkait perayaan pergantian tahun 2022 ini, selain adanya pos pengamanan di sejumlah titik, ada kegiatan yang dilarang dilakukan yakni penggunaan kembang api.

"Kepada masyarakat atau pengunjung yang merayakan pergantian tahun, saya imbau tidak menggunakan kembang api," tegasnya, Kamis (29/12/2022).

Dia menyampaikan alasan dilarangnya penggunaan kembang api pada malam pergantian tahun 2022 itu, karena dikhawatirkan bisa menimbulkan bencana kebakaran atau ketentraman.

Bagi lokasi keramaian yakni di tempat wisata, Kapolresta menegaskan telah ada sejumlah personel yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan serta menegur bila ada pedagang atau masyarakat yang terlihat hendak menggunakan petasan kembang api tersebut.

"Saya harap masyarakat ataupun wisatawan mau bekerjasama dan mematuhi himbauan pelarangan penggunaan kembang api selama pergantian tahun nanti," harapnya.

Selain itu, untuk lokasi perayaan pergantian tahun di Padang, pusat keramaian berada di Pantai Padang. Pihaknya telah mempersiapkan rekayasa lalu lintas pada tanggal 31 Desember 2022.

Dimana akan dilakukan penutupan di sejumlah titik, terutama untuk akses jalan menuju ke Pantai Padang. "Untuk kendaraan tidak diizinkan masuk ke Pantai Padang pada sore hari 31 Desember 2022 itu. Masyarakat atau pengunjung diarahkan untuk berjalan kaki menuju Pantai Padang," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper