Bisnis.com, PEKANBARU -- PT Bumi Siak Pusako (BSP) bersama Kejaksaan Negeri Siak melakukan Penandantanganan Memorandum of Understanding (MoU).
Kerja sama ini dilakukan dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Siak.
Bupati Siak Alfedri mengapresiasi inisiasi dan sinergi yang terjalin antara PT Bumi Siak Pusako dan Kejaksaan Negeri Siak dalam peningkatan kinerja.
"Sehingga dapat mendorong daya saing BSP dan diharapkan adanya pendampingan dan bimbingan dalam pencapaian target produksi migas nasional 1 juta barel yang ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya dalam siaran pers, Senin (12/12/2022).
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Supardi memaparkan terkait permasalahan hukum yang dihadapi oleh perusahaan serta implementasi terhadap jalannya perusahaan.
Diharapkan dengan kerja sama ini, dapat memberikan dampak positif terhadap keberlangsungan operasional hulu migas kedepan.
Adapun pada kegiatan tersebut juga dihadiri Gubernur Riau yang diwakili oleh Kepala Biro Perekonomian Provinsi Riau Jhon Armedi Pinem, serta Kepala Kejaksaan Negeri Siak Dharmabella Tymbasz.