Bisnis.com, PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatra Barat akan merealisasikan anggaran bantuan sosial untuk penanganan dampak inflasi sebesar Rp11 miliar yang diprioritaskan untuk ojek online, UKM, hingga nelayan.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumbar, Sawal, mengatakan, realisasi bantuan tersebut ditampung dalam komposisi APBD perubahan tahun 2022 yang akan disahkan 30 September mendatang.
"Alokasi tersebut dikucurkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022, tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022," jelasnya, Rabu (28/9/2022).
Dia mengatakan DPRD berkomitmen untuk menindaklanjuti aturan yang keluar dari pemerintah pusat itu, sehingga bisa meringankan beban masyarakat yang tengah dilanda ekonomi sulit.
"Kita berharap bantuan ini dapat membantu masyarakat, dan semoga dimanfaatkan sebaik mungkin," harap dia.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar Supardi menyampaikan bantuan sosial yang disebutkan dalam PMK tersebut diarahkan kepada tukang ojek, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan nelayan.
Baca Juga
Kemudian juga ditujukan untuk penciptaan lapangan kerja serta pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
"30 September 2022 nanti harus diketuk palu. Jika pembahasan tidak tepat waktu yang ditentukan Undang-undang, maka tidak ada APBD Sumbar, bagaimana ekonomi akan berjalan," katanya.
Dia berharap, pembahasan penerapan PMK di Sumbar berjalan optimal, sehingga bisa membantu ojek online hingga nelayan pada pada saat sekarang.
Supardi melihat kondisi ekonomi masyarakat belum stabil, ditambah dengan kenaikan BBM bersubsidi, sehingga membuat beban kehidupan masyarakat jadi bertambah.
Untuk itu sudah sepatutnya bansos tersebut segera direalisasikan dan manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat yang berhak mendapatkannya.