Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Palembang Susun Penggabungan Perda Pajak dan Retribusi

Pemerintah Kota Palembang menyusun naskah terkait penggabungan Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Perda Retribusi untuk menjadi satu regulasi.
Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa (tengah) memimpin rapat terkait peraturan daerah pajak dan retribusi. /Istimewa
Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa (tengah) memimpin rapat terkait peraturan daerah pajak dan retribusi. /Istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG -- Pemerintah Kota Palembang menyusun naskah terkait penggabungan Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Perda Retribusi untuk menjadi satu regulasi.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa saat di Ruang Rapat Parameswara Setda Kota Palembang, Kamis (15/9/2022).

"Saat ini kita tengah berupaya menggabungkan Perda Pajak dan Perda Retribusi menjadi satu Perda. Paling lambat kami targetkan penyusunan naskahnya selesai sebelum akhir tahun ini," katanya.

Dia mengatakan, penggabungan dua Perda menjadi satu itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dewa menerangkan, UU Tentang tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu disahkan 5 Januari 2022 yang lalu.

Di dalamnya ditentukan, maksimal dua tahun, daerah sudah harus menyusun dan mengesahkan Perda terkait.

“Artinya kita harus melakukan percepatan dalam pendampingan dari tim Raperda dan meminta kepastiannya kapan,”ujarnya.

Namun demikian, Ratu Dewa meminta kepada tim untuk melaukan kajian lebih komprehensif dalam pembentukan Perda.

“Kita ada melibatkan tim akademik dan tim draf Raperda. Itu semua harus ada proses, karena kebituhan ini diperlukan hingga masa mendatang,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper