Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Klarifikasi Pemilik Hotel Terkait Kasus Investasi Bodong Rp84,9 Miliar di Pekanbaru

Kuasa Hukum Perusahaan Altus Aldres J Napitupulu mengatakan kliennya merasa dirugikan dengan adanya putusan kasus pidana investasi bodong yang menyeret 4 bos Fikasa Group.
Hotel The Westin Resort & SPA Ubud di Bali/Istimewa
Hotel The Westin Resort & SPA Ubud di Bali/Istimewa

Bisnis.com, PEKANBARU -- Altus Special Situation, perusahaan pemegang hak tanggungan yang sah atas Hotel The Westin Resort & SPA Ubud di Bali, melayangkan gugatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Kejaksaan Agung dan Polri atas penyitaan aset mewah di Bali terkait kasus investasi bodong Rp84,9 miliar yang terjadi di Pekanbaru, Riau.

Kuasa Hukum Perusahaan Altus Aldres J Napitupulu mengatakan kliennya merasa dirugikan dengan adanya putusan kasus pidana investasi bodong yang menyeret 4 bos Fikasa Group.

"Klien kami sebagai pemegang hak tanggungan atas Hotel Westin Ubud, tidak pernah diberitahu perihal dimulainya penyelidikan dan perintah penyitaan aset tersebut," ujarnya, Kamis (14/7/2022).

Menurutnya Altus telah membiayai lebih dari US$18 juta atau setara Rp270 miliar untuk penyelesaian pembangunan Hotel Westin Ubud. Kemudian aset tersebut telah dijaminkan ke PT Bank CIMB Niaga Tbk sejak 2015, sebelum Fikasa Group menerbitkan promoissory notes yang diduga sebagai investasi bodong, yang kemudian dialihkan ke Altus sejak Oktober 2018.

Pihaknya mengakui telah berulang kali memohon untuk dapat dihadirkan secara resmi sebagai saksi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk memberikan penjelasan fakta guna penyelesaian yang adil dan pantas, namun tidak mendapat tanggapan.

"Tidak adanya tanggapan atas permohonan kami, membuat klien kami tak memiliki pilihan selain mengajukan gugatan untuk melindungi hak-hak kami sebagai pemegang jaminan hak tanggungan sepenuhnya," ujarnya.

Aldres juga menyatakan simpati pada korban investasi bodong yang diduga dilakukan kelompok usaha Fikasa Group. Ia menilai pihaknya juga merupakan korban yang telah dirugikan oleh keluarga Salim.

Aldres melanjutkan, putusan mengesahkan bahwa Altus tetap memiliki tagihan lebih dari Rp1 triliun. Kerugian investasi korban berkisar Rp85 miliar, sementara nilai pasar Hotel Westin Ubud adalah sekitar Rp450 miliar, dan total nilai dari seluruh aset yang disita sebesar lebih dari Rp1 triliun.

"Kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik di Pengadilan Negeri Gianyar agar menjadi preseden yang baik, terutama terkait dengan kepastian hukum bagi dunia investasi serta keamanan dan kenyamanan para investor di Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menyatakan penyitaan aset berupa sebuah hotel di Bali milik empat terpidana kasus investasi bodong sudah sesuai prosedur dan sah.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru Zulham Pardamean Pane menyatakan hal itu, menyusul adanya gugatan dari Altus Spesial Situation yang melayangkan gugatan terhadap objek yang telah disita dan ada putusan sah dari pengadilan.

"Kami tegaskan bahwa penyitaan aset Hotel Westin di Bali sudah sesuai kaidah hukum yang berlaku. Ini terbukti dari putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dikuatkan dengan Pengadilan Tinggi Pekanbaru," ujarnya.

Dia memaparkan pada putusan pengadilan dalam perkara investasi bodong Fikasa Group, disita aset PT Bukit Cineri Indah seluas 460 m², tanah atas nama PT Bukit Cineri Indah 463 m², sebidang tanah PT 417 m²,Hotel The Westin Resort dan Spa di Ubud Bali Hotel Renaissance di Bali, kantor, satu unit rumah kantor atas nama PT Fikasa Group dirampas, dan lainnya untuk mengganti kerugian para korban untuk dilelang dan dikembalikan sesuai nilai kerugian.

Sementara lima orang dijatuhkan pidana penjara dalam kasus investasi bodong itu. Sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan pidana 14 tahun penjara terhadap terdakwa, Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim bos Fikasa di Jakarta dalam kasus investasi bodong. Mereka juga didenda Rp20 miliar untuk ganti rugi nasabah. Sementara Bos Fikasa di Pekanbaru Maryani divonis 12 tahun dan denda Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper