Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan mulai melakukan tahapan revisi terhadap rencana tata ruang wilayah atau RTRW untuk mengakomodir perkembangan arus pembangunan di tengah tantangan mitigasi perubahan iklim.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PUBM-TR) Ardani Saputra mengatakan revisi RTRW merupakan proses panjang karena mencakup lingkup yang luas dan melibatkan banyak pihak.
“Targetnya pada Juni—Juli 2023 revisi RTRW ini sudah menjadi peraturan daerah (perda),” katanya, usai rapat koordinasi sosialisasi revisi RTRW dan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) RTRW, pada Kamis (7/7/2022).
Ardani mengatakan RTRW memerlukan revisi setiap 5 tahun sekali. Sehingga, Pemprov Sumsel pun meninjau kembali formulasi RTRW 2017-2023 untuk disesuaikan dengan perkembangan wilayah provinsi. Hal tersebut juga dimandatkan dalam UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang.
“Banyak sekali perubahan yang terjadi dan belum masuk dalam RTRW 2016, mulai dari proyek strategis nasional (PSN) hingga perubahan hutan lindung ke area penggunaan lain (APL),” katanya.
Dia memaparkan salah satu PSN yang akan diakomodir dalam revisi RTRW adalah proyek Pelabuhan Tanjung Carat di Kabupaten Banyuasin. Selanjutnya kawasan industri di Tanjung Enim, dan penetapan sejumlah trase jalan tol.
Dalam proyek itu pun, ada kajian untuk tetap memerhatikan area hijau. Dia mencontohkan proyek Pelabuhan Tanjung Carat yang memerlukan pelepasan hutan lindung seluas 60 hektare (ha).
“Setelah pelepasan itu, harus ada penggantian area hijau, sehingga dibuat eco park yang luasannya lebih dari hutan lindung yang dilepaskan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan, Pengkajian dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumsel, Triana Huswani, mengatakan dalam RTRW perlu ada penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS).
“Dokumen KLHS inilah yang akan memastikan terpenuhinya syarat keberlanjutan lingkungan dan sumber daya alam menjadi bagian penting dari RTRW hasil revisi,” paparnya.
Kawal Aspek perubahan Iklim
Revisi RTRW Provinsi Sumsel juga mendapat pengawalan sejumlah pihak untuk memastikan aspek mitigasi perubahan iklim terpenuhi.
Salah satunya, ICRAF Indonesia melalui proyek aksi sustainable landscapes for climate-resilient livelihoodsatau Land4Lives. Proyek itu merupakan fasilitas pendanaan kerjasama antara Pemerintah Kanada dan Pemerintah Indonesia, dalam meningkatkan tata kelola kebijakan dan pengelolaan lahan.
Peneliti ICRAF Tania Benita mengatakan Sumsel merupakan provinsi yang menjadi daerah proyek Land4Lives. Alasannya, tak lain provinsi ini merupakan daerah yang memiliki lahan gambut cukup luas.
“Sehingga, Sumsel berperan penting terhadap mitigas perubahan iklim itu, bagaimana daerah ini mempertahankan luasan gambut lindung dan gambut budidaya,” katanya.
Berdasarkan catatan Bisnis, luasan lahan gambut di Sumsel mencapai 1,2 juta ha dan tersebar di sejumlah kabupaten/kota.
Tania mengatakan pihaknya berharap penyusunan revisi RTRW bisa mengintegrasikan penataan ruang untuk mitigasi perubahan iklim.