Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Kembali Gelar Sidang Perkara Dugaan Pelanggaran UU Nomor 20 Tahun 2008

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 oleh PT Guthrie Pecconina Indonesia terkait pelaksanaan kemitraan perkebunan sawit di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan.
KPPU kembali menggelar sidang perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 oleh PT Guthrie Pecconina Indonesia terkait pelaksanaan kemitraan perkebunan sawit di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan. -Bisnis/Dinda Wulandari
KPPU kembali menggelar sidang perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 oleh PT Guthrie Pecconina Indonesia terkait pelaksanaan kemitraan perkebunan sawit di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan. -Bisnis/Dinda Wulandari

Bisnis.com, PALEMBANG -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 oleh PT Guthrie Pecconina Indonesia terkait pelaksanaan kemitraan perkebunan sawit di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan.

Sidang Perkara Nomor 02/KPPU-K/2021 tentang dugaan pelanggaran pasal 35 ayat (1) Undang - Undang Nomor 20 tahun 2008 itu merupakan sidang lanjutan, yang berlangsung pada Senin (4/7/2022).

Kepala Kantor KPPU Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro mengatakan PT Guthrie Pecconina Indonesia diduga melakukan penguasaan terhadap mitra usahanya, yakni KUD Sinar Delima.

“Penguasaan itu dalam kegiatan kemitraan inti-plasma pada kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit,” katanya.

Penguasaan tersebut dilakukan melalui pengendalian terhadap pengambilan keputusan dalam pembangunan kebun plasma, menguasai hasil penjualan TBS plasma, pengambilan keputusan terhadap data dan informasi kebun plasma dan menguasai pengambilan keputusan terhadap pengelolaan kebun.

Atas perilaku tersebut PT Guthrie Pecconina Indonesia diduga melakukan pelanggaran Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, yang berbunyi “Usaha Besar dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro, Kecil, dan/atau Menengah sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26”.

Menurut Wahyu, KPPU telah memberikan peringatan tertulis terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan.

“Akan tetapi PT Guthrie Pecconina Indonesia tidak melaksanakan peringatan tertulis I, Peringatan Tertulis II dan Peringatan Tertulis III yang telah disampaikan. Untuk itu, KPPU melakukan Pemeriksaan Lanjutan terhadap perkara dimaksud,” katanya.

Pada Pelaksanaan Sidang yang dilakukan pada 4 Juli 2022 ini, Majelis Komisi kembali mendengar keterangan-keterangan dari KUD Sinar Delima.

Ketua KUD Sinar Delima, Azim Alfian selaku saksi dari pihak pelapor mengatakan para petani plasma dari KUD Sinar Delima dibebani hutang kepada PT Guthrie Pecconina Indonesia sejak 2018.

“Setelah kredit kami di bank lunas pada Oktober 2018, kami disebut punya hutang atau defisit Rp31,5 miliar. Dari situ pendapatan kami dari panen tiap bulan dipotong secara sepihak oleh perusahaan,” jelasnya.

Menurut Azim, petani kini hanya mendapatkan hasil senilai Rp750.000 per kapling per bulan. 

Sementara itu, tim kuasa hukum PT Guthrie Pecconina Indonesia menolak memberikan komentar terkait sidang perkara dugaan pelanggaran tersebut.

Dalam keterangan pers KPPU, jika PT Guthrie Pecconina Indonesia terbukti melakukan pelanggaran, sanksi yang dapat dijatuhkan berdasarkan pada Pasal 39 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, yaitu sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar bagi pelaku usaha besar, atau sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan/atau denda paling banyak Rp5 miliarbagi pelaku usaha menengah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper