Bisnis.com, MEDAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I Medan mengendus dugaan kartel dalam proses penetapan biaya administrasi oleh pengusaha depo kontainer di Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumatra Utara.
Dugaan itu mencuat berdasar hasil kajian yang dilakukan KPPU dalam beberapa waktu terakhir.
Menurut Kepala KPPU Kantor Wilayah I Medan Ridho Pamungkas, terdapat potensi pelanggaran Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.
"Kami akan membawa persoalan ini pada tahap penelitian perkara inisiatif," kata Ridho melalui keterangan tertulis, Minggu (3/7/2022) malam.
Ridho menjelaskan, indikasi pelanggaran ini mencuat setelah sejumlah depo kontainer di Pelabuhan Belawan menyurati para eksportir tentang penetapan biaya administrasi senilai Rp25.000 per kontainer.
Pungutan terhadap biaya tersebut dilakukan secara serentak oleh sejumlah pengusaha depo kontainer sejak 16 Maret 2022 lalu.
Baca Juga
Padahal, sebelumnya biaya administrasi tidak dihitung berdasar jumlah unit kontainer. Melainkan Rp25.000 per invoice. Sedangkan untuk satu invoice umumnya berisi lebih dari satu unit kontainer.
"Hal ini tentunya akan berdampak pada semakin tingginya biaya logistik, khususnya yang melalui Pelabuhan Belawan," kata Ridho.
Sebagai langkah awal pada tahap penelitian perkara inisiatif, lanjut Ridho, KPPU akan memanggilkan para pengusaha depo kontainer yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya.
Jika nantinya ditemukan minimal satu alat bukti, maka KPPU dapat meningkatkan status penegakan hukum ke tahap penyelidikan.
"Aturan kita melarang pelaku usaha membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar konsumen atau pelanggan," kata Ridho.
Pada pemanggilan nanti, KPPU akan mendalami secara detail terkait dugaan persekongkolan para pelaku usaha depo kontainer dalam menetapkan biaya administrasi.
Proses pendalaman dugaan persaingan usaha tak sehat pada sektor logistik ini akan sangat bergantung pada keterangan, alat bukti serta kerja sama dari para pihak terkait.
"Untuk itu, KPPU mengimbau agar para pihak bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang dilakukan," pungkas Ridho.