Bisnis.com, MEDAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I Medan menemukan dugaan pelanggaran harga tiket pesawat yang dipatok maskapai penerbangan Citilink.
Maskapai tersebut diduga mematok tarif tiket di atas Tarif Batas Atas (TBA) yang diatur pemerintah melalui Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 106 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022.
Kepala KPPU Kantor Wilayah I Medan Ridho Pamungkas mengatakan, temuan ini didapat pihaknya melalui pemantauan aplikasi penjualan tiket pesawat secara online.
Pada Jumat (1/7/2022) mendatang, Citilink mematok tiket pesawat seharga Rp1.657.032 untuk rute penerbangan Medan - Banda Aceh.
Padahal sesuai aturan pemerintah, TB tiket pesawat jenis ATR seharusnya hanya Rp1.364.000.
"Bila ditambahkan dengan fuel surcharge yang masih diperbolehkan sebesar 20 persen akan menjadi Rp1.636.800. Artinya, harga masih tetap di atas ketentuan," kata Ridho, Selasa (21/6/2022).
Ridho mengingatkan manajemen maskapai penerbangan agar tidak coba-coba memanfaatkan posisi monopoli untuk menetapkan tarif tiket tinggi.
Sebaliknya, maskapai juga dilarang untuk melakukan praktik jual tiket dengan harga sangat rendah atau bahkan merugi demi menyingkirkan kompetitor.
"KPPU sendiri akan kembali mendalami harga tiket yang ditetapkan maskapai," katanya.
Terpisah, VP Corporate Secretary & CSR PT Citilink Indonesia Diah Suryani Indriastuti bakal berkoodinasi dengan jajarannya untuk memastikan kabar soal dugaan pelanggaran tersebut.
Akan tetapi, sejauh ini anak perusahaan Garuda Indonesia Group itu belum memeroleh infomasi apapun dari KPPU.
"Belum ada informasi sampai ke Citilink," kata Diah kepada Bisnis.
Sebelumnya, KPPU Kantor Wilayah I Medan juga memanggil manajemen dua maskapai penerbangan, yakni Lion Air Group dan AirAsia.
Keduanya diundang secara terpisah untuk memberi penjelasan mengenai penentuan tarif tiket pesawat yang belakangan ini menjadi sorotan KPPU.
Manajemen AirAsia memenuhi undangan tersebut pada Rabu (15/6/2022). Sedangkan Lion Air Group pada Kamis (16/6/2022).
Untuk Lon Air Group, pemanggilan ini berkaitan dengan tarif tiket pesawat yang ditentukan oleh anak usahanya, Wings Air.
"KPPU kembali mengingatkan maskapai tidak memanfaatkan posisi monopolinya untuk menetapkan tarif tinggi, ataupun melakukan praktik jual rugi dalam rangka menyingkirkan pesaing pada rute yang sama dengan tujuan untuk kembali menguasai pasar secara monopoli," kata Ridho.
Sejauh ini, lanjut Ridho, pola yang sama masih terpantau dilakukan oleh sejumlah maskapai penerbangan. Contohnya untuk rute Medan - Banda Aceh.
Harga tiket pesawat yang dipatok Wings Air akan bakal turun drastis pada waktu maskapai AirAsia beroperasi di rute tersebut.
Jika AirAsia beroperasi, maka Wings Air akan mematok tiket pesawat sekitar Rp645.000. Namun jika AirAsia tidak beroperasi, maka tiket pesawat yang dipatok maskapai tersebut bisa mencapai di atas Rp1.000.000.
"Dalam diskusi dengan Lion Air Group, KPPU juga mendorong pihak Wings Air untuk mengikuti program kepatuhan dari KPPU," kata Ridho.
Area Manager Marketing Lion Air Sumatra Bagian Utara Juli Aspita menjelaskan bahwa tiket pesawat yang dijual Wings Air masih dalam Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah yang diatur pemerintah.
Tepatnya melalui Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 106 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022.
Juli menampik bahwa Wings Air melakukan praktik monopoli untuk meraup keuntungan besar dari penjualan tiket pesawat untuk rute-rute tertentu.
"Tidak ada monopoli, karena terbang dari dan ke Banda Aceh ada tiga airlines, yaitu Citilink, Wings Air dan AirAsia. Dan izin untuk membuka satu rute itu ada di Kementerian Perhubungan, bukan di airlines," kata Juli kepada Bisnis.
Seperti diketahui, KPPU Kantor Wilayah I mencium dugaan praktik kotor dalam penentuan tarif tiket pesawat untuk sejumlah rute oleh maskapai penerbangan.
Maskapai yang dimaksud adalah Wings Air, bagian dari Lion Air Group. Wings Air diduga mengeksploitasi tarif tiket pesawat dengan memanfaatkan celah monopoli.
Kepala KPPU Kantor Wilayah I Ridho Pamungkas mengatakan, dugaan ini mencuat berdasar pantauan harga tiket sejak beberapa waktu lalu.
Penelusuran dilakukan karena harga tiket pesawat belakangan ini kembali mengalami peningkatan signifikan, baik domestik maupun internasional.
KPPU telah melakukan perbandingan harga berdasar rute dan jadwal penerbangan oleh sejumlah maskapai. Hasilnya ditemukan pola yang mencurigakan.
Harga tiket pesawat yang dipatok Wings Air untuk rute-rute dan jadwal penerbangan yang tidak banyak dilayani oleh maskapai relatif jauh lebih mahal.
Tetapi, harga tiket tersebut ternyata bisa tiba-tiba turun drastis tatkala maskapai lainnya, yakni Air Asia, beroperasi.
Dengan kata lain, maskapai di atas diduga sengaja menaikkan harga melalui praktik monopoli sehingga tiket menjadi jauh lebih mahal.
Harga tiket yang dimaksud, menurut Ridho, memang masih dalam batas atas yang ditentukan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 106 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022.
Akan tetapi, kata dia, pelaku usaha tetap dilarang memanfaatkan posisi monopoli demi mengeksploitasi harga yang harus dibayar konsumen.
"Kami mengendus adanya perilaku pelaku usaha yang menjual tiket di atas harga kompetitifnya," kata Ridho, Minggu (12/6/2022).
Ridho mengatakan, KPPU Kantor Wilayah I akan segera memanggil manajemen Wings Air untuk mendalami temuan ini. Maskapai akan dimintai penjelasan soal harga tiket pesawat yang kian mahal. Termasuk soal pola dan penentuannya.
Ridho tak menampik informasi soal faktor penurunan jumlah armada pesawat di tengah peningkatan jumlah penumpang dan kenaikan harga avtur.
Namun, pantauan beberapa waktu terakhir mengindikasikan adanya penyebab lain di balik lonjakan harga tiket. Yakni perilaku pelaku usaha yang diduga sengaja menjual tiket di atas harga kompetitif.
Ridho membeberkan detail hasil pantauan harga tiket pesawat untuk sejumlah rute dalam beberapa hari terakhir. Pantauan ini dilakukan melalui aplikasi online.
Pada Senin (13/6/2022), Wings Air menjual tiket pesawat rute penerbangan langsung Medan - Banda Aceh seharga Rp1.262.600 untuk yang termurah. Pada saat dan untuk rute yang sama, Citilink menjual tiketnya seharga Rp1.334.638.
Esoknya, yakni Selasa (14/6/2022), harga tiket untuk rute tersebut tiba-tiba merosot tajam. Wings Air hanya menjualnya seharga Rp646.400. Sedangkan Citilink menawarkan tiket seharga Rp1.011.128.
Ternyata, pada saat itu Air Asia turut melayani penerbangan yang sama. Maskapai ini menjual tiket seharga Rp755.500.
"Hal tersebut terjadi dengan pola berulang. Ketika Air Asia melayani, harga menjadi kompetitif. Jika tidak, harga menjadi mahal," kata Ridho.
Tak hanya rute Medan - Banda Aceh, KPPU juga mencurigai harta tiket untuk rute penerbangan Medan - Padang.
Pada Senin (13/6/2022), Wings Air menjual tiket penerbangan langsung untuk rute tersebut seharga Rp1.864.700. Pada saat yang sama, Lion Air melayani penerbangan dengan satu kali transit untuk rute Medan - Padang seharga Rp1.332.700.
Begitu juga dengan rute Medan - Pekanbaru. Harga tiket pesawat yang dipatok Wings Air relatif mahal. Sebab, satu maskapai lain hanya melayani penerbangan dengan satu kali transit. Itupun disediakan oleh kakak kandung Wings Air, yakni Lion Air.
"Logika persaingannya karena mereka satu-satunya yang melayani penerbangan direct. Bisa jadi mahalnya harga Wings Air karena konsumen juga tidak memiliki pilihan lain untuk penerbangan langsung. Berbeda dengan Medan - Jakarta yang relatif lebih bervariatif pilihannya," kata Ridho.