Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tim Gabungan Balai Gakkum KLHK Amankan Puluhan Opsetan Satwa Dilindungi di Sumbar

Tim Gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra, Balai KSDA Sumbar dan Polda Sumbar mengamankan puluhan satwa yang diawetkan (opsetan) satwa yang dilindungi dari Kota Padang Panjang.
Petugas BKSDA memperlihatkan opsetan satwa dilindungi saat press release di di Aula Kantor BKSDA di Padang, Sumatra Barat, Jumat (17/6/2022). Tim Gabungan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatra mengamankan puluhan satwa yang diawetkan (opsetan) dari daerah Kota Padang Panjang. Opsetan satwa itu diantaranya macan dahan, rangkong badak, trenggiling, tanduk rusa, kepala kijang, kanguru pohon, elang pana, kucing hutan, siamang, binturong dan lainnya. /Bisnis-Noli Hendra
Petugas BKSDA memperlihatkan opsetan satwa dilindungi saat press release di di Aula Kantor BKSDA di Padang, Sumatra Barat, Jumat (17/6/2022). Tim Gabungan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatra mengamankan puluhan satwa yang diawetkan (opsetan) dari daerah Kota Padang Panjang. Opsetan satwa itu diantaranya macan dahan, rangkong badak, trenggiling, tanduk rusa, kepala kijang, kanguru pohon, elang pana, kucing hutan, siamang, binturong dan lainnya. /Bisnis-Noli Hendra

Bisnis.com, PADANG - Tim Gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra, Balai KSDA Sumbar dan Polda Sumbar mengamankan puluhan satwa yang diawetkan (opsetan) satwa yang dilindungi dari Kota Padang Panjang.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra Subhan mengatakan ada 30 opsetan satwa dilindungi yang diamankan dari Kota Padang Panjang. Tersangka diketahui berinisial W, 74.

"Saat ini tersangka tengah menjalani penyelidikan di Polda Sumbar," katanya dalam jumpa pers di kantor BKSDA Sumbar di Padang, Jumat (17/6/2022).

Kini W dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.

Subhan dengan adanya kasus ini, maka Tim Gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra melanjutkan melakukan penelusuran untuk menggali keterlibatan pihak lain.

"W ini memiliki keahlian mengawetkan hewan. Tapi bukan W yang mencari hewan nya. Ini lah yang perlu kita telusuri siapa pemasoknya," sebut dia.

Menurutnya kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi harus ditindak tegas. Sebab kejahatan tersebut merupakan kejahatan serius dan luar biasa.

Kepala Balai KSDA Sumatera Barat, Ardi Andono mengatakan tersangka merupakan ahli dalam membuat opsetan dan memperjualbelikannya.

Ardi menyampaikan untuk mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Indonesia, dalam beberapa tahun KLHK telah melakukan 1.804 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan di Indonesia, 430 di antaranya Operasi Tumbuhan dan Satwa Liar.

Bahkan KLHK juga telah membawa 1.210 kasus ke pengadilan, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.

"Jadi penangkapan itu berawal dari operasi penertiban peredaran dan perniagaan tumbuhan dan satwa liar," ujarnya.

Setelah itu, tim melakukan pemeriksaan terhadap tempat kerja untuk pengawetan (opsetan) satwa milik W (74 thn). Hal ini berawal dari rasa curiga atas tempat tersebut, tim melakukan penggeledahan.

Ternyata dari hasil penggeledahan, ditemukan satwa dilindungi dalam keadaan mati berupa opsetan berbentuk kulit dan bagian-bagian lainnya.

"Jadi kurang lebih 30 ekor hewan yang diawetkan," tegasnya.

Dia merinci huwan yang dimaksud itu terdiri dari macan dahan, simpal sumatera, kangkareng perut putih. Lalu ada Rangkong badak, Trenggiling, Kepala Rusa, Tanduk Rusa, Kepala Kijang, Kanguru pohon, dan lainnya.

"Ada yang lain, jadi totalnya untuk opsetan mencapai 30," tegasnya.

Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Polhut Ahli Utama, Sustyo Iriyono, menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan wujud koordinasi, sinergitas serta komitmen bersama antara Aparat Penegak Hukum (Balai Gakkum - Balai KSDA Sumbar - Polda Sumbar), dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati.

"Hilangnya sumberdaya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian ekonomi maupun ekologi bagi Indonesia, tapi juga kerugian bagi dunia. Penindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan," kata Subhan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Noli Hendra
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper