Bisnis.com, PEKANBARU -- Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau menyatakan pada Kamis (16/6/2022), Tim Penyidik Kejari Indragiri Hilir melakukan ekspos dugaan tindak pidana korupsi, dalam penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir yaitu PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004 sampai 2006 yang sebelumnya telah dilakukan penyidikan umum.
Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto mengatakan berdasarkan penyidikan umum oleh Tim Penyidik Kejari Indragiri Hilir, telah melakukan pemeriksaan sebanyak kurang lebih 40 orang saksi dan 2 orang ahli, serta telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir tersebut dengan nilai Rp4,2 miliar.
Dari hasil ekspos tersebut Tim Penyidik Kejari Indragiri Hilir berpendapat bahwa telah menemukan pelaku tindak pidana korupsi dengan menemukan dua alat bukti.
"Berdasarkan alat bukti tersebut, Tim Penyidik Kejari Indragiri Hilir mengeluarkan surat penetapan tersangka yaitu atas nama ZI selaku Direktur PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) dan IM selaku Bupati Indragiri Hilir periode 2003 sampai 2013," ujarnya dalam siaran pers Jumat (17/6/2022).
Menurutnya, setelah penetapan tersangka Tim Penyidik Kejari Indragiri Hilir mengeluarkan sprindik khusus atas nama kedua tersangka yaitu atas nama ZI selaku Direktur PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) dan IM selaku Bupati Indragiri Hilir periode 2003 s/d 2013, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal sebesar Rp4,2 miliar pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004 sampai 2006.
Dia menyebutkan dari hasil penyidikan dan bukti, diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian PT Gemilang Citra Mandiri (GCM), dan penggunaan uang PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) itu telah melanggar ketentuan Undang-undang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara berdasarkan hasil Pemeriksaan Investigatif BPK Pusat, dalam rangka penghitungan keuangan negara pada PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) senilai Rp1,16 miliar.
Kemudian terhadap tersangka ZI setelah Tim Penyidik Kejari Indragiri Hilir melakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, Tim Penyidik Kejari Indragiri Hilir langsung melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Lapas Kelas II Tembilahan.
"Sedangkan terhadap tersangka IM telah dilakukan pemanggilan namun yang bersangkutan tidak hadir, dan akan dilakukan tindak lanjut dengan melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan."