Bisnis.com, PEKANBARU -- PT Bank Riau Kepri melakukan penandatanganan dengan Kejaksaan Tinggi Riau serta Kejaksaan Negeri se-Provinsi Riau, yang bertujuan untuk mendukung peningkatan kinerja melalui pemulihan dan penyelamatan uang negara.
Direktur Utama Bank Riau Kepri Andi Buchari mengatakan perseroan saat ini menyepakati prinsip dan semangat 3K yaitu Konversi, Kinerja, dan Kultur.
"Dengan semangat 3K inilah yang menjadi dasar kami dalam melaksanakan berbagai kegiatan dan program ke depan di Bank Riau Kepri," ujarnya Kamis (9/6/2022).
Dia menguraikan Konversi dimaksud yaitu melakukan perubahan kegiatan usaha, dimana ada dua amanat pertama yakni dari pemegang saham dan perundangan-undangan. Kini mendekati tahapan akhir konversi, merupakan hasil dari proses perusahaan menjalankan kedua amanat tersebut.
Kemudian dari sisi Kinerja, Bank Riau Kepri saat ini menjadi perusahaan daerah yang memberikan pajak terbesar bagi Pemerintah Provinsi Riau. Lalu untuk sisi Kultur, perusahaan kini terus membangun dan menjalankan budaya kerja positif, salah satunya integritas.
Andi mengatakan salah satu komitme yang terus dijalankan adalah penandatanganan pakta integritas, secara rutin dan tahunan kepada seluruh pimpinan dan karyawan yang bekerja di Bank Riau Kepri.
Sementara itu Kepala Kejati Riau, Jaja Subagja pihaknya siap memberikan bantuan hukum seperti Jaksa Pengacara Negara kepada Bank Riau Kepri dalam menghadapi kredit bermasalah.
"Perhatian kami kepada Bank Riau Kepri ini karena masalah perbankan tidak hanya ada di BRK saja, tapi terjadi karena tidak ada kehati-hatian dalam menyalurkan kreditnya," ujarnya.
Dia mencontohkan bank tidak boleh gampang percaya dengan nasabah yang mengajukan pinjaman dengan jaminan, tapi penilai atau aprasial jaminan dilakukan sendiri. Tindakan seperti ini menurutnya rawan terjadi mark up atau penggelembungan nilai jaminan, dari nilai awal misalnya Rp1 miliar tapi dinaikkan menjadi Rp5 miliar.
Lalu dari cabang yang mengajukan pinjaman mengirimkan permintaan persetujuan kepada Direktur Kepatuhan di bank, dimana proses tersebut perlu dilakukan pendalaman dengan cara menurunkan tim, bukan malah langsung menyetujui dan menyalurkan kredit sesuai plafon pinjaman yang diajukan sebelumnya.
Akhirnya apabila terjadi kredit macet akibat debitur tidak mampu atau wanprestasi, biasanya akan terjadi saling lempar tanggung jawab antara atasan dengan bawahan.
"Sering terjadi pengajuan kredit bermasalah begitu, padahal harusnya Direktur Kepatuhan menanyakan kepada bawahannya dan harus melakukan verifikasi serta tidak gampang percaya. Bahkan parahnya lagi ada praktek pembagian fee, padahal itu gratifikasi atau suap," ujarnya.
Dengan adanya kerjasama ini menurut Jaja, pihaknya siap untuk membantu dan mengarahkan kepada semua jajaran di Kejati serta Kejari se-Riau untuk bekerja profesional dan berintegritas.