Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Penghapusan Honorer, Pemprov Sumsel Sebut Tunggu Aturan Resmi

Pemprov Sumatra Selatan meminta semua pihak untuk menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemprov Sumatra Selatan meminta semua pihak untuk menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatra Selatan Supriono pada Selasa (7/6/2022). Supriono mengemukakan Pemprov Sumsel sebetulnya sudah lama tidak merekrut tenaga honorer.

"Kebanyakan Tenaga Kerja Sukarela (TKS), yang tidak boleh kan honorer bukan TKS," ujarnya.

Menurutnya, kalau TKS itu satu tahun habis mau diperpanjang atau tidak bergantung pada kebutuhan. "Mau besok dipecat juga bisa. Karena ini sesuai kebutuhan.”

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Pegawai Badan Kepegawaiaan Daerah (BKD) Provinsi Sumsel Masirul menambahkan, memang di Pemprov Sumsel sudah lama tidak menerima honorer.

"Penerimaan honorer memang sudah tidak ada lagi, sudah lama tidak menerima honorer. Yang ada di OPD itu hanya tenaga perbantuan tapi bukan honorer,” paparrnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang Margi Prayitno menambahkan, sesuai permen PAN dan RB tenaga honorer di seluruh Indonesia akan dihapuskan.

"Dengan adanya digitalisasi harusnya memang tidak banyak honorer. Jika instansi butuh tenaga kerja seperti satpam, kebersihan, pengemudi bisa dengan outsourcing," katanya.

Maragi mengimbau agar semua pihak instansi di pemerintahan agar tidak menerima lagi honorer atau bentuk nama lainnya yang sejenisnya.

"Karena kalau masih seperti itu negara kita tidak akan selesai menyelesaikan permasalahan tenaga honorer," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper