Bisnis.com, MEDAN - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PN-RB) berencana menghapus tenaga honorer pada November 2023 mendatang.
Perekrutan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) akan sepenuhnya digelar melalui sistem outsourcing.
Lalu bagaimana nasib tenaga honorer di Pemprov Sumatra Utara?
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sumatra Utara Faisal Arif Nasution, saat ini terdapat 5.410 tenaga non-ASN dan pegawai outsourcing yang bekerja di jajaran Pemprov Sumatra Utara.
"Saat ini ada 5.410 tenaga non-PNS dan outsourcing," ujar Faisal, Selasa (7/6/2022).
Ketentuan perekrutan tenaga non-ASN via sistem outsourcing tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pada surat edaran itu, pemerintah daerah didorong agar merekrut tenaga non-ASN melalui tenaga alih daya oleh pihak ketiga.
Sedangkan tenaga honorer yang selama ini ada bakal diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, dijelaskan bahwa pegawai non-ASN di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK jika memenuhi syarat.
Pada tahun ini, pemerintah juga menggelar seleksi atau perekrutan sekitar 1.000 tenaga PPPK untuk Pemprov Sumatra Utara. Mereka terdiri atas tenaga guru, kesehatan dan pertanian.
RH, tenaga non-ASN di jajaran Pemprov Sumatera Utara yang sudah mengabdi selama lima tahun mencurahkan isi hatinya mengenai rencana pemerintah menghapus honorer tersebut. Dia berharap mendapat kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK.
"Kalau saya berharap agar dibuka PPPK untuk yang selama ini berstatus tenaga kontrak," kata dia.
Sebelumnya, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan bakal menghapus tenaga honorer di lingkungan pemerintahan mulai 28 November 2023 mendatang.
Penataan tenaga non-ASN pada pemerintah pusat maupun daerah ini, kata dia, bagian dari strategi membangun Sumber Daya Manusia (SDM) ASN yang lebih profesional dan sejahtera.
Menurutnya, sistem perekrutan tenaga honorer selama ini dinilai tidak jelas sehingga berdampak pada pengupahan yang merugikan tenaga honorer karena di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
"Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya ke depan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR," kata Tjahjo, Minggu (5/6/2022).