Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

75 Perusahaan di Riau Tidak Patuh BPJS Kesehatan

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Sumbagteng Jambi Eddy Sulistijanto Hadie menyebutkan bahwa pada 2021 lalu terdapat 75 BU di Provinsi Riau yang tidak patuh dan telah dilakukan pemeriksaan oleh petugas pemeriksan BPJS Kesehatan.
Kepala Kejati Riau Jaja Subagja. BPJS Kesehatan menggandeng kejaksaan untuk meningkatkan partisipasi perusahaan untuk melindungi para pekerja yang ada di wilayah tersebut. /Istimewa
Kepala Kejati Riau Jaja Subagja. BPJS Kesehatan menggandeng kejaksaan untuk meningkatkan partisipasi perusahaan untuk melindungi para pekerja yang ada di wilayah tersebut. /Istimewa

Bisnis.com, PEKANBARU -- BPJS Kesehatan mengakui sepanjang tahun lalu ada 75 perusahaan atau badan usaha yang tidak patuh. Untuk menertibkan hal tersebut, badan menggandeng Kejaksaan setempat.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Sumbagteng Jambi Eddy Sulistijanto Hadie menyebutkan bahwa pada 2021 lalu terdapat 75 BU di Provinsi Riau yang tidak patuh dan telah dilakukan pemeriksaan oleh petugas pemeriksan BPJS Kesehatan.

Kasus ini menurutnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan dengan menerbitkan surat kuasa khusus dengan tingkat efektifitas sebesar 92,50 persen.

“Selain itu BPJS Kesehatan juga melakukan pemeriksaan terpadu bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau pada 2021 kepada 14 BU dengan output 3,7 miliar,” ujarnya Kamis (2/6/2022).

Dia menambahkan badan usaha selaku pemberi kerja berkomitmen melaksanakan program jaminan sosial secara optimal, sehingga dilaksanakan penandatanganan pernyataan komitmen BU yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Elwan Jumandri.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Jaja Subagja mengatakan jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang sangat penting.

Dia menyebutkan Presiden telah mengeluarkan instruksi khusus untuk mengoptimalkan pelaksanaannya melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, kepada Kementerian Lembaga, Direksi BPJS, Pemerintah pusat dan daerah dan Jaksa Agung.

"Terhadap Instruksi Presiden dimaksud, secara khusus telah memerintahkan kepada lembaga Kejaksaan, melalui Jaksa Agung melakukan program kepatuhan dan penegakan hukum terhadap Badan Usaha, BUMN, BUMD dan Pemerintah Daerah untuk optimalkan program Jaminan Sosial dan melakukan monitoring pelaksanaan dan melaporkan secara berjenjang," ujarnya.

Kemudian dirinya selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, mengimbau kepada stakeholder terkait dan pimpinan Badan Usaha di wilayah Riau, untuk meningkatkan kepesertaan program jaminan sosial dalam bentuk mendaftarkan pekerjanya dan membayar iuran BPJS secara tepat waktu dan tepat manfaat sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Imron Rosadi mendukung segala upaya yang dapat meningkatkan pelaksanaan Program JKN-KIS di Prov Riau.

Menurutnya bukan hanya BU yang berbadan hukum saja yang wajib menjadi peserta jaminan sosial tapi seluruh BU kecil dan menengah bahkan individu perorangan.

“Jika pekerja sakit sementara tidak didaftarkan pada program jaminan sosial baik kesehatan maupun ketenagakerjaan maka akan berdampak pada produktifitas pekerja itu dan ini tentunya merugikan perusahaan. Jadi Kami harapkan BU-BU untuk dapat patuh menjalankan program jaminan sosial karena itu (jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan) adalah hak pekerja."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper