Bisnis.com, PALEMBANG – Sebanyak 13 stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU di Sumatra Selatan mendapat sanksi dari Pertamina Patra Niaga Regional Sumatra Bagian Selatan lantaran diduga melakukan pelanggaran.
Adapun dugaan pelanggaran itu menyangkut penyaluran jenis BBM khusus penugasan (JBKP) pertalite dan jenis BBM tertentu (JBT), yakni produk biosolar.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, pihaknya memberi sanksi berupa penghentian pasokan selama sebulan untuk pengiriman dua BBM tersebut
"Kami tak segan-segan dalam menerapkan sanksi kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran berupa penjualan BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” katanya, Selasa (2/6/2022).
Dia memaparkan SPBU yang diskor tersebut terdiri dari, tiga di kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), dua di kabupaten OKU Selatan, satu di Kabupaten OKU Timur, dan tujuh di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Nikho menjelaskan pihaknya mendapat indikasi pelanggaran yang dilakukan belasan SPBU itu.
“SPBU diduga melayani penjualan produk Pertalite dan BioSolar menggunakan media jerigen tanpa surat rekomendasi dan menggunakan kendaraan tangki modifikasi secara berulang,” paparnya.
Selain menghentikan pasokan selama kurun waktu tertentu, Pertamina Patra Niaga juga memasang spanduk di SPBU tersebut dengan keterangan dalam masa pembinaan.
“Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berkomitmen untuk memastikan penyaluran Pertalite dapat tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku,” katanya.
Nikho mengatakan pihaknya kembali mengingatkan agar seluruh SPBU untuk menjalankan penyaluran BBM sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan demikian, kata dia, harapannya tidak ada lagi SPBU yang terkena sanksi dan seluruh masyarakat serta semua pihak ikut mengawasi penyaluran BBM subsidi.
Selain itu, Nikho menambahkan bahwa perusahaan berharap tidak ada lagi oknum masyarakat yang mencoba melanggar aturan karena dapat merugikan lebih banyak masyarakat disekitarnya.
“Karena sanksi kepada sebuah SPBU merupakan kerugian untuk masyarakat di sekitar SPBU tersebut,” ujarnya.