Bisnis.com, MEDAN - Tiga hari berselang seusai pemerintah mencabut larangan ekspor minyak kelapa sawit mentah Crude Palm Oil (CPO), harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Sumatra Utara naik. Sebaliknya, harga minyak goreng terpantau turun.
Di tingkat petani, TBS kelapa sawit dari pohon berusia 10-20 tahun dipatok seharga Rp1.850 - Rp2.300 per kilogram. Sedangkan berdasar keputusan Dinas Perkebunan Sumatra Utara, TBS dengan kriteria yang sama seharusnya dihargai Rp3.125 per kilogram, naik senilai Rp264 per kilogram dari pekan lalu. Patokan harga ini berlaku mulai Rabu (25/5/2022) hingga Rabu (1/6/2022) mendatang.
Di tingkat petani Sumatra Utara, harga TBS tertinggi dijual di Kabupaten Mandailing Natal, yakni Rp2.250 per kilogram. Sementara itu, harga TBS terendah ada di Kabupaten Batu Bara senilai Rp1.850 per kilogram.
Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Sumatra Utara Gus Dalhari Harahap mengatakan, pihaknya akan memantau harga TBS di tingkat petani selepas larangan ekspor CPO dicabut. "Makanya petani harus kompak dan bersatu dalam kelembagaan, biar tidak gampang terombang-ambing kalau berpisah-pisah," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (15/5/2022).
Di sisi lain, harga minyak goreng di Sumatra Utara juga tidak berubah jauh setelah larangan ekspor CPO dicabut. Pantauan harga di Kota Medan, minyak goreng curah rata-rata masih dijual Rp16.900 per kilogram. Sedangkan minyak goreng kemasan seharga Rp23.000 - Rp24.000 per kilogram.
Pengamat ekonomi asal Universitas Islam Sumatera Utara Gunawan Benjamin, mengatakan penarikan larangan ekspor CPO saat ini belum berdampak siginifikan terhadap harga minyak goreng dalam negeri. Termasuk di Sumatra Utara.
"Jadi tidak banyak yang berubah setelah keputusan pemerintah membuka kembali ekspor CPO beserta produk turunannya," kata Gunawan.
Gunawan membeberkan, harga minyak goreng curah memang sempat turun saat rencana pencabutan larangan ekspor mengemuka beberapa waktu lalu.
Harga yang awalnya Rp18.000 per kilogram menjadi Rp15.000 per kilogram. Akan tetapi, harga bahan pangan itu kemudian justru kembali merangkak naik menjadi Rp16.000 - Rp18.000 per kilogram. Padahal, pemerintah sebelumnya berharap harga minyak goreng curah kembali seharga Rp14.000 per kilogram.