Bisnis.com, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat mengambil langkah cepat untuk melakukan pengendalian dan penanggulangan terhadap penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang telah menyerang peternakan di Kabupaten Sijunjung.
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor: 559/ED/GSB 2022 yang dikeluarkan pada 12 Mei 2022, ada sejumlah upaya yang dilakukan oleh Pemprov Sumbar menyikapi kasus PMK di Sijunjung tersebut.
Terkait SE Gubernur Sumbar itu, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar Erinaldi menjelaskan sesuai SE tersebut, gubernur meminta kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk mengambil langkah melarang sementara waktu untuk memasukan/perdagangan/jual beli ternak, baik sapi, kerbau, kambing dan domba, dari wilayah yang sedang ada kasus PMK.
"SE Gubernur Sumbar ini telah disampaikan ke kabupaten dan kota. Jadi harap dipatuhi, agar kasus PMK di Sumbar ini bisa terkendali, dan tidak menyebar ke ternak lainnya," harap dia.
Erinaldi juga menyebutkan di Sumbar saat ini terdapat 400.000 ekor ternak yang terdiri dari 310.000 ekor sapi dan 90.000 ekor kerbau. Sapi-sapi tersebar diseluruh daerah di Sumbar, baik yang peternak kecil maupun untuk peternak yang khusus untuk jual beli sapi.
Selain melarang perdagangan atau jual beli ternak, Pemprov Sumbar juga melakukan pembatasan lalu lintas serta tindakan karantina ketat pada ternak dan produknya yang datang dari luar daerah dengan melibatkan lintas sektor.
Baca Juga
"Jadi ternak dan produknya yang dilalulintaskan itu harus memiliki surat keterangan asal dan sertifikat veteriner yang tervalidasi di ISIKHNAS," ucapnya.
Erinaldi berharap SE Gubernur Sumbar tersebut bisa dipahami dengan baik, tidak hanya kepada kepada daerah di kabupaten dan kota, tetapi juga kepada pengusaha atau peternak, dimana dalam kondisi wabah PMK ini, ada aturan yang patut dipatuhi.
"Semoga wabag PMK ini segera berakhir, apalagi mau Idul Adha. Sehingga tidak memberikan dampak kepada peternak," harapnya. (k56)