Bisnis.com, MEDAN - Kurun H-10 hingga H+6 Idulfitri 1443 Hijriah, total jumlah penumpang di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, mencapai 280.630 orang. Sedangkan jumlah penerbangan sebanyak 2.289.
Menurut Manager of Branch Communication and Legal PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Kualanamu Chandra Gumilar, peningkatan penumpang dan penerbangan pada Lebaran kali ini sangat signifikan.
Peningkatan dipengaruhi pelonggaran syarat mudik oleh pemerintah. Di sisi lain, masyarakat juga telah dilarang mudik sejak beberapa tahun terakhir karena alasan pandemi.
Kesempatan ini menjadi momentum bagi warga yang rindu pulang ke kampung halaman.
Tak tanggung-tanggung, jumlah penumpang di Bandara Internasional Kualanamu pada libur Lebaran melonjak 1.288 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Sedangkan untuk penerbangan meningkat 343 persen.
"Kelancaran angkutan Lebaran di Bandara Internasional Kualanamu turut memberikan dampak positif bagi tenant komersial yang beroperasi," kata Chandra melalui keterangan tertulis, Senin (9/5/2022).
Kurun 22 April - 8 Mei 2022 atau H-10 hingga H+6 Lebaran Idulfitri 1443 Hijriah, jumlah total penumpang Bandara Internasional Kualanamu mencapai 280.630 orang. Sedangkan jumlah penerbangannya tembus 2.289 kali.
Puncak arus mudik Lebaran terjadi pada Jumat (29/4/2022) lalu. Saat itu, jumlah penumpang Bandara mencapai 19.500 orang dan 151 penerbangan.
Sedangkan puncak arus balik terjadi pada Minggu (8/5/2022) dengan jumlah penumpang mencapai 21.956 orang dan 153 penerbangan.
"Kembali dibukanya Bandara Internasional Kualanamu sebagai pintu masuk (entry point) perjalanan internasional menjadi salah satu semangat baru untuk mendukung pergerakan penumpang periode angkutan Lebaran tahun ini," kata Chandra.
Chandra mengatakan, PT Angkasa Pura II juga telah menerima permohonan extra flight penerbangan, baik untuk penerbangan domestik maupun internasional terjadwal. Secara kumulatif, jumlahnya tercatat 193 penerbangan dari berbagai maskapai untuk periode 22 April - 9 Mei 2022.
Pada periode angkutan lebaran Tahun 2022 ini, masyarakat sudah kembali dibolehkan mudik ke kampung halaman saat libur Lebaran.
Pemerintah juga memberi berbagai kelonggaran syarat perjalanan melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2022.
Berdasar surat itu, pelaku perjalanan tidak lagi wajib menunjukkan hasil tes Covid-19 jika sudah memeroleh vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau Booster.
Pembebasan itu juga berlaku bagi anak-anak dengan rentang usia 6-17 tahun yang sudah divaksin dosis II serta anak-anak yang berusia di bawah enam tahun.