Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Kematian 3 Harimau, WALHI Aceh Minta PT Aloer Timur Tanggung Jawab

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Ahmad Shalihin meminta otoritas terkait turut memeriksa manajemen PT Aloer Timur dalam kasus kematian tiga ekor harimau Sumatra.
Seekor harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) saat hendak dievakuasi dari jerat yang dipasang seorang warga di Dusun Aek Pardomuan, Desa Batu Godang, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, Minggu (24/4/2022). /Istimewa
Seekor harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) saat hendak dievakuasi dari jerat yang dipasang seorang warga di Dusun Aek Pardomuan, Desa Batu Godang, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, Minggu (24/4/2022). /Istimewa

Bisnis.com, MEDAN - Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Ahmad Shalihin meminta otoritas terkait turut memeriksa manajemen PT Aloer Timur dalam kasus kematian tiga ekor harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) akibat jerat pada Minggu (24/4/2022) lalu.

Lokasi kejadian perkara diketahui berada di area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut. Tepatnya di Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.

Okeh karena itu, menurut Shalihin, PT Aloer Timur mesti dimintai pertanggungjawabannya terkait kematian satwa dilindungi.

"Ini perusahaan juga harus bertanggung jawab. Karena kejadian ini kan berada di area kerja mereka," kata Shalihin kepada Bisnis, Rabu (27/4/2022).

Berdasar catatan WALHI Aceh, setidaknya terdapat delapan kasus kematian harimau akibat jerat dan perdagangan organ di Aceh kurun 2020-2021.

Selain harimau, gajah juga merupakan spesies paling terancam dengan jerat. Sejak 2017 hingga 2021, sudah terdapat 48 ekor gajah yang mati di Aceh. Tak cuma jerat, mereka juga tewas akibat tersengat pagar listrik dan diracun.

Peristiwa di atas terus terulang karena berbagai faktor. Menurut Shalihin, persoalan konflik satwa-manusia di Aceh sangat kompleks.

Saat ini, komposisi tata ruang di Aceh sudah tidak ideal. Begitu banyak kawasan yang seharusnya habitat satwa beralih jadi lahan perkebunan dan areal lainnya.

Pemahaman warga lokal terhadap keselamatan satwa dilindungi juga terbilang masih rendah. Sedangkan jumlah sumber daya pendukung untuk melakukan pengawasan sangat terbatas.

Di sisi lain, penegakan hukum terhadap pelaku pemasangan jerat cenderung tak tuntas. Inilah yang menyebabkan peristiwa memilukan itu kerap terulang di Aceh.

"Mau tak mau semua yang terjadi di dalamnya harus dimintai pertanggungjawaban ke perusahaan," kata Shalihin.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan pihak PT Aloer Timur belum dapat dimintai keterangannya.

Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy memberi jawaban datar saat ditanya kemungkinan turut memeriksa pihak PT Aloer Timur dalam kasus kematian tiga ekor harimau karena jerat.

Winardy mengatakan, petugas masih melakukan penyelidikan awal. Sehingga tidak tertutup segala kemungkinan demi menuntaskan kasus ini.

"Kami masih tahap awal penyelidikan, semua kemungkinan yang dapat membuat terang kasus ini akan diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku," kata Winardy kepada Bisnis.

Di Aceh, kasus harimau mati akibat jerat sudah berulang kali terjadi. Satu di antara yang paling menyorot perhatian terjadi di dekat Desa Ie Buboh, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan pada Selasa (24/8/2021) silam.

Publik internasional dihebohkan dengan foto tiga ekor harimau Sumatra terkapar tewas berdekatan akibat terlilit jerat. Lokasinya berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser.

Hingga ini, menurut Winardy, kasus itu masih dalam proses penanganan. Katanya, tersangka sudah ditetapkan. Yakni lelaki berinisial J. Karena sudah dua kali mangkir dari pemanggilan, Polres Aceh Selatan memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kasus masih berproses penyidikan," kata Winardy.

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatra Subhan mengatakan bahwa pihaknya juga sudah terjun ke lokasi. Sejauh ini, belum ada tersangka yang ditetapkan.

"Belum," kata Subhan.

Nasib tragis dialami oleh tiga ekor harimau Sumatra di lahan HGU Perkebunan Kelapa Sawit PT Aloer Timur di Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.

Menurut Kepala Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Agus Arianto, jasad ketiga satwa malang itu ditemukan secara tak sengaja oleh tim patroli gajah pada Minggu (24/4/2022) lalu. Kondisi mereka tampak mengenaskan dengan bagian leher dan kaki tersangkut jerat.

Penemuan itu bermula dari patroli gabungan otoritas terkait dalam rangka penanganan konflik gajah liar. Awalnya, petugas tak sengaja melihat jejak harimau Sumatra. Mereka pun memutuskan untuk mengikutinya.

Betapa terkejutnya petugas saat tiba di suatu tempat. Pada pukul 14.00 WIB, mereka melihat dua ekor harimau tewas mengenaskan dengan kondisi leher terlilit jerat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua harimau itu diketahui sama-sama berjenis kelamin jantan. Umur mereka diperkirakan antara 2-2,5 tahun. Keduanya diduga telah tewas sejak 3-4 hari lalu sebelum ditemukan.

Beranjak dari temuan ini, petugas menduga masih ada korban lainnya. Mereka pun lanjut melakukan penyisiran.

Kecurigaan itu terbukti benar. Hanya berjarak sekitar 500 meter dari lokasi awal, petugas kembali menemukan seekor harimau berjenis kelamin betina yang juga tewas akibat leher terjerat. Usianya diperkirakan lebih tua, yakni berkisar 5,5-6 tahun. Harimau ini diduga telah tewas sejak lima hari sebelum ditemukan.

Berdasar nekropsi yang dipimpin oleh drh Rossa, diketahui setidaknya ada tiga penyebab kematian tiga ekor harimau tersebut.

Yakni karena gangguan pernafasan dan peredaran darah akibat terkena jerat, kemudian kehabisan oksigen dan adanya penekanan pada bagian saluran nafas. Pada proses ini, petugas juga mengambil sempel isi lambung harimau untuk selanjutnya diuji di laboratorium.

Pada kesempatan yang sama, petugas dari Polres Aceh Timur turut menyita jerat dari lokasi peristiwa sebagai barang bukti.

"Selain itu kami juga mengamankan dua buah gulungan tali jerat atau aring dari kedua TKP," ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono.

Harimau merupakan satwa langka yang dilindungi Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

Bagi pelanggar dapat diancam dengan hukuman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.

Sebelumnya, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indra Exploitasia berjanji pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini sehingga tak terus-menerus terulang.

"Agar tak terulang kasus ini akan diusut tuntas untuk ditegakkan," kata Indra singkat kepada Bisnis, Senin (25/4/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper