Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Solar Oplosan di Pekanbaru Terungkap, Ini Tindakan Pertamina

PT Pertamina merespons pengungkapan kasus solar oplosan di Pekanbaru oleh aparat Polda Riau. Perseroan akan menelusuri lokasi pembelian solar oleh pelaku.
Pertamina menjamin ketersediaan pasokan solar bersubsidi, sebagai bagian dari penugasan pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Pertamina menjamin ketersediaan pasokan solar bersubsidi, sebagai bagian dari penugasan pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Bisnis.com, PEKANBARU -- PT Pertamina merespons pengungkapan kasus solar oplosan di Pekanbaru oleh aparat Polda Riau. Perseroan akan menelusuri lokasi pembelian solar oleh pelaku, dan apabila terbukti ada SPBU nakal akan diberikan sanksi.

Section Head Comrell Pertamina Patra Niaga Sumbagut Agustiawan menjelaskan memang pihaknya agak sulit menelusuri lokasi pembelian solar subsidi oleh pelaku yang kemudian dioplos menjadi solar nonsubsidi.

"Agak susah juga menelusurinya, karena kami tidak tahu juga nomor SPBU nya. Tentu harus ditelusuri kembali dari mana mereka pelaku itu mendapatkan BBM tersebut," ujarnya, Kamis (7/4/2022).

Menurutnya dari sisi SPBU, Pertamina sudah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemilik SPBU serta selalu mengingatkan agar menyalurkan BBM subsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudian untuk pembelian BBM bersubsidi dengan menggunakan jerigen pun, pihaknya sudah mengarahkan kepada SPBU agar selalu memperhatikan dan meminta surat rekomendasi dari dinas terkait.

Tentu jika terbukti ada SPBU nakal yang terbukti menyalurkan BBM bersubsidi tidak sesuai dengan ketentuan, akan kami lakukan pembinaan dan sanksi.

"Mulai dari membayar selisih keekonomian dari jumlah BBM tersebut sampai kepada penghentian penyaluran BBM bersubsidi ke SPBU. Insya Allah kasus ini bisa kami tindak lanjuti sesuai hasil pemeriksaan kepolisian nantinya," ujarnya.

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, menggerebek sebuah gudang yang dijadikan tempat mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, yang berlokasi di Jalan Melati Kelurahan Bina Widya Kota Pekanbaru. Tak tanggung-tanggung, aparat berhasil menyita sekitar 30.000 liter BBM yang sudah dioplos dan siap jual.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto bersama Direktur Reskrimsus Kombes Ferry Irawan dan didampingi Kasubdit IV AKBP Dhovan Oktovianto memaparkan pada penggerebekan yang dilakukan Minggu 3 April 2022 dinihari tersebut, polisi meringkus seseorang berinisial RM (26) yang bertugas sebagai penjaga gudang dan sekaligus pekerja (mengoplos) BBM. Sedangkan pemilik gudang berinisial FG saat ini dalam pengejaran polisi dan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), termasuk satu orang rekan RM yang juga dipekerjakan di sana.

Modus pelaku adalah dengan membeli BBM Solar subsidi di sejumlah SPBU di kota Pekanbaru dan mengumpulkannya di gudang tersebut. Solar Subsidi lalu dicampur dengan minyak mentah yang diperoleh dari daerah Jambi. Setelah itu, BBM oplosan dijual kembali menyerupai solar non subsidi yang notabene harganya lebih tinggi. Tak ayal, perbuatan tersebut tentu merugikan banyak pihak.

"Dioplos (dicampur) di gudang ini, dengan komposisi tertentu sehingga menghasilkan mirip seperti solar non subsidi," ujarnya.

Sunarto tak menampik, ulah pelaku turut menjadi salah satu memicu kelangkaan BBM Solar di kota Pekanbaru, di mana sempat terjadi antrean kendaraan di SPBU.

"Ini perbuatan yang salah satu menjadi pemicu kelangkaan Solar," ujarnya.

Pada penggerebekan itu, kepolisian mengamankan 30.000 liter BBM yang sudah dalam bentuk oplosan dan siap jual, kemudian mobil box roda enam untuk mengangkut BBM, dua mesin isap, 13 babytank kapasitas 1.000 liter, lima drum tempat penyimpanan solar, dua tangki BBM serta uang tunai Rp3 juta.

Kombes Sunarto melanjutkan, pelaku meniru dan memalsukan solar non subsidi (industri) dengan cara mengoplosnya bersama minyak mentah lalu dijual dengan harga solar industri.

"Dijualnya di Riau, Sumbar, kemudian di wilayah perkebunan dan perusahaan," ujarnya.

Aktivitas gudang itu diakui pelaku sudah berlangsung sekitar tiga bulan belakangan. Pengakuan pelaku kepada polisi, dalam sebulan bisa menghasilkan 50.000 liter BBM oplosan. Atas perbuatan itu, tersangka terancam pidana enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 Miliar. Kini, gudang tersebut sudah dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyidikan.

Lebih mencengangkan lagi, gudang tersebut juga dilengkapi sekitar delapan kamera pengawas (CCTv). Adapun temboknya dipasangi seng tinggi dan lokasinya cukup tersembunyi. Polisi mengaku, penggerebekan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat, yang sudah berpartisipasi dalam pengungkapan ini. Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum tergadap kegiatan illegal seperti ini."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper