Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Riau Bidik Sawit Jadi PAD Lewat Beleid UU HKPD

Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi menjelaskan pada UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) pasal 88 ayat 8 membuka ruang pendapatan daerah melalui retribusi daerah penghasil dan pengolah komoditas kelapa sawit.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, PEKANBARU-- Pemprov Riau berupaya mendongkrak pendapatan asli daerah atau PAD, lewat perjuangan mendapatkan dana bagi hasil dan retribusi komoditas kelapa sawit.

Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi menjelaskan pada UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) pasal 88 ayat 8 membuka ruang pendapatan daerah melalui retribusi daerah penghasil dan pengolah komoditas kelapa sawit.

"Pemda Riau sudah melihat ada ruang pendapatan dari retribusi daerah penghasil dan pengolah sawit lewat pasal 88 ayat 8 UU HKPD, kami bersama Bapenda se Provinsi Riau berjuang agar siapa saja pemda kabupaten kota yang memberikan pelayanan jasa kepada industri hulu ke hilir komoditas sawit seperti pengembangan bibit, replanting, dan jasa lainnya itu kami berharap pemda terkait khususnya kabupaten kotanya mendapatkan PAD," ujarnya Rabu (6/4/2022).

Merujuk data Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri per 18 Januari 2022, realisasi pendapatan APBD TA 2021 Provinsi Riau sebesar 102,18 persen. Dengan torehan tersebut, Riau masuk dalam 4 besar provinsi dengan realisasi pendapatan APBD TA 2021 tertinggi se-Indonesia.

Dua kabupaten di Provinsi Riau yaitu Bengkalis dan Siak berhasil meraih realisasi setoran PAD tertinggi nasional. Bengkalis tercatat merealisasikan pendapatan APBD TA 2021 sebesar 120,68 persen berdasarkan data Ditjen Bina Keuda Kemendagri per 18 Januari 2022. Angka tersebut menempatkan Bengkalis pada urutan teratas realisasi pendapatan APBD TA 2021 untuk tingkat kabupaten se-Indonesia.

Sementara, itu Kabupaten Siak merujuk pada data yang sama merealisasikan pendapatan APBD TA 2021 sebesar 107,82 persen. Hal ini membuat Kabupaten Siak menduduki posisi ke-5 kabupaten dengan realisasi pendapatan APBD TA 2021 tertinggi se-Indonesia.

Syahrial melanjutkan, dengan mulai berlakunya UU HKPD, masih ada ruang bagi peningkatan pendapatan daerah yang bisa didapatkan dari dana bagi hasil atau DBH kelapa sawit, berupa bagian dari bea keluar sawit dan pungutan ekspor sawit, dimana saat ini seluruh hasilnya disetorkan ke pusat dan pemerintah daerah tidak mendapatkan bagian.

Selanjutnya ada pula pengelolaan kebun kelapa sawit tanpa izin atau kebun sawit ilegal, dimana dari sekitar 3,38 juta hektare kebun sawit di Riau saat ini hanya 1,5 juta hektare yang telah mengantongi izin dan sisanya tidak berizin karena masuk dalam kawasan hutan.

Pihaknya terus berkonsultasi dengan pemerintah pusat dimana pada PP Nomor 24 UU Cipta Kerja membuka potensi pengelolaan sawit kawasan hutan tersebut, dengan cara membayarkan denda dan pendapatannya masuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP), sehingga pemda berharap mendapatkan bagian dari setoran PNBP tersebut.

Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto menjelaskan memang lewat terbitnya UU HKPD ini, penerimaan daerah provinsi menjadi terimbas dan berkurang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

"Misal aturan opsen pembayaran PKB dan BBNKB dengan hitungan baru itu otomatis pemasukan provinsi menjadi berkurang. Karena itu kami berkompromi bersama pemprov agar daerah bisa mencari sumber pendapatan misalnya dengan DBH sawit dan retribusi sawit sesuai pasal 88 dan pasal 123 UU HKPD," ujarnya.

Dia mengakui pasal 123 membuka ruang komoditas sawit menjadi objek DBH bagi daerah. Dia menyebutkan Kota Dumai misalnya yang setiap tahun menyumbangkan belasan hingga puluhan triliun setoran pajak ekspor dan bea keluar sawit dan belum mendapatkan bagian dari setoran ke negara tersebut. Menurutnya Kemenkeu masih belum mengeluarkan hitungan final berapa bagian yang bisa diterima daerah penghasil dan pengolah kelapa sawit.

Dia menambahkan kondisi infrastruktur di Riau sudah lama terdampak akibat aktivitas industri hulu ke hilir di komoditas kelapa sawit. Misalnya dari sepanjang 2.800 km jalan provinsi, setengahnya atau sekitar 1.400 km berada dalam kondisi rusak.

"Kerusakan jalan di Riau akibat digunakan oleh truk industri CPO yang pajaknya disetorkan ke pusat. Tentu saja untuk membangun dan memperbaiki ini dengan bergantung ke APBD Riau tidak sanggup," ujarnya.

Dia berharap dengan adanya aturan DBH sawit yang akan disalurkan lewat aturan UU HKPD nantinya, bisa menutupi kekurangan anggaran perbaikan jalan dan infrastruktur di wilayah Riau.

Sebelumnya Wali Kota Dumai Paisal menyampaikan sejumlah permintaan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Harapan ini disampaikan menyusul kontribusi Dumai terhadap penerimaan negara yang mencapai Rp12 triliun sepanjang 2021 lalu.

Paisal memaparkan Dumai merupakan kota industri yang diisi sejumlah perusahaan multi nasional seperti Chevron yang kemudian beralih ke Pertamina, dan kilang minyak Pertamina.

Selain itu Dumai juga menjadi kawasan industri pengolahan kelapa sawit dengan sejumlah nama grup usaha sawit besar tingkat nasional dan global.

"Selain migas, Dumai juga terkenal dengan industri CPO. Setoran pajak ke negara tahun lalu sampai Rp11 triliun hingga Rp12 triliun. Juga ada perusahaan negara Pelindo bidanh pelayaran. Ini kami harap Dumai bisa dapat bagian DBH sawit, karena sampai saat ini hasil yang didapatkan daerah dari industri sawit ini nol," ujarnya beberapa waktu lalu.

Paisal menguraikan saat ini kondisi kotamadya di Riau itu sangat miris, karena sebagai pintu gerbang menuju negara tetangga Malaysia, kondisi infrastruktur daerah itu ibarat langit dan bumi dengan negara sebelahnya. Dimana banyak jalanan berada dalam kondisi rusak, sehingga para tamu yang datang banyak terkejut melihat fakta tersebut.

Dengan situasi seperti itu, pihaknya berharap Menkeu bisa segera menyalurkan DBH sawit yang menjadi bagian Kota Dumai, terutama sebagai daerah pengolah sawit yang kemudian diekspor keluar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper