Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sudah Disalurkan 108,5 Persen Kuota, Solar di Pekanbaru Tetap Langka

Section Head Commrell PPN Sumbagut Agustiawan menyatakan jumlah realisasi penyaluran biosolar bersubsidi itu mencapai 203.195 kiloliter, di mana di Provinsi Riau terdapat 202 lembaga penyalur yang mendistribusikan biosolar sesuai dengan SK BPH Migas.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, PEKANBARU -- Meskipun penyaluran biosolar sudah melebihi kuota penetapan 2022, BBM subsidi itu masih sulit didapatkan warga dan pembeli harus mengantre lama di SPBU untuk mendapatkannya.

PT Pertamina Patra Niaga (PPN) penyalur BBM Pertamina menyebutkan hingga 27 Maret 2022 distribusi bahan bakar biosolar bersubsidi di wilayah Riau sudah melebihi kuota yakni sudah terealisasi sebesar 108,5 persen.

Section Head Commrell PPN Sumbagut Agustiawan menyatakan jumlah realisasi penyaluran biosolar bersubsidi itu mencapai 203.195 kiloliter, di mana di Provinsi Riau terdapat 202 lembaga penyalur yang mendistribusikan biosolar sesuai dengan SK BPH Migas.

"Sampai 27 Maret 2022 realisasi penyaluran Biosolar bersubsidi di Riau sudah mencapai 203.195 kiloliter, atau sudah 108,5 persen dari kuota yang ditetapkan. Sedangkan kuota yang ditetapkan hingga 27 Maret 2022 adalah sebesar 187.265 kiloliter," ujarnya, Senin (28/3/2022).

Dia menambahkan pihaknya memastikan ketersediaan BBM subsidi jenis biosolar dan penyaluran BBM berjalan dengan maksimal.

Menurutnya masyarakat tidak perlu khawatir dan jangan panic buying. Untuk pembelian BBM diimbau untuk tetap sesuai dengan kebutuhan. Karena saat ini ketahanan stok jenis solar secara nasional mencapai 20 hari.

Pertamina Patra Niaga bersama seluruh stakeholder dan Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan terus meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai regulasi yang telah dibuat mengenai penyaluran Solar subsidi.

“Untuk pelaku industri dan masyarakat mampu kami imbau agar menggunakan BBM diesel non subsidi yakni Dexlite dan Pertamina Dex dan solar subsidi bisa digunakan oleh saudara-saudara kita yang lebih berhak dan membutuhkan," katanya.

Mengacu pada Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas Solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan bermotor plat hitam untuk pengangkut orang atau barang, kendaraan layanan umum (ambulance, pemadam kebakaran, pengangkut sampah), kapal angkutan umum berbendera Indonesia, kapal perintis, kereta api penumpang umum dan barang, kendaraan bermotor plat kuning kecuali mobil pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari enam.

Diakuinya, Pertamina Patra Niaga akan terus menggandeng masyarakat, Pemerintah, dan seluruh pihak terkait dalam pengawasan Solar subsidi agar lebih tepat sasaran. Jika ada indikasi penyalahgunaan Solar subsidi masyarakat dapat melaporkan langsung ke aparat, dan jika kesalahan ada di pihak SPBU, Pertamina juga tidak segan akan menindak SPBU tersebut.

Sebelumnya Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Riau meminta kepada masyarakat dan pelaku industri yang tidak berhak membeli bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi, untuk beralih ke produk non subsidi seperti Dexlite dan Pertamina Dex.

Ketua Hiswana Migas Riau, Tuah Laksamana mengatakan harapan ini sebenarnya sudah didukung dengan adanya surat edaran Gubernur Riau tentang penggunaan Jenis Bahan bakar Tertentu (JBT) solar bersubsidi tersebut.

"Jadi melalui surat edaran itu sudah dijelaskan bahwa tidak semua mobil atau kendaraan diperbolehkan membeli solar bersubsidi ini, tujuannya agar masyarakat paham. Seperti mobil pribadi dibatasi, kemudian untuk kendaraan industri seperti truk bawa batubara, CPO sawit, truk molen, dan lain-lain kegiatan usaha itu tidak dibenarkan membeli solar bersubsidi," ujarnya.

Menurutnya kendaraan industri tersebut harus membeli dan menggunakan BBM nonsubsidi. Namun memang kendalanya adalah para supir angkutan itu merupakan pihak ketiga dari barang yang diangkut, sehingga harus ada upaya komunikasi dan penyampaian kepada pemberi kerja supir tersebut.

Upaya itu seperti komunikasi dan menginformasikan kepada pemberi kerja atau pemilik barang untuk menggunakan BBM nonsubsidi bagi angkutannya.

Sehingga truk industri dan komersial tadi harus mengambil BBM di pool masing-masing, dan bukan malah ke SPBU mengantre BBM solar bersubsidi seperti yang marak terjadi saat ini.

"Sudah dibuat juga pembatasannya itu yakni maksimal 100 liter sehari untuk truk roda 6, 60 liter sehari untuk mobil roda 4 angkutan umum, dan 40 liter sehari untuk mobil pribadi. Tapi ini tadi tujuannya untuk yang berhak mendapatkan agar kuota solar bersubsidi mencukupi. Kalau yang tidak berhak kami ajak ayo sama-sama beralih ke BBM nonsubsidi yang lebih bagus kualitasnya. Jangan lagi beli solar bersubsidi."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper