Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bandara Minangkabau Tak Mewajibkan Penumpang untuk Tes PCR dan Antigen, Ini Syaratnya

Executive General Manager AP II KC BIM  Siswanto mengatakan BIM telah siap menjalankan peraturan terbaru sesuai SE Satgas COVID-19 Nomor 11/2022.
Suasana di kawasan Terminal Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padang Pariaman, Sumatra Barat. /Bisnis-Noli Hendra
Suasana di kawasan Terminal Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padang Pariaman, Sumatra Barat. /Bisnis-Noli Hendra

Bisnis.com, PADANG - PT Angkasa Pura II Cabang Bandara Internasional Minangkabau (BIM) telah menerapkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku efektif 8 Maret 2022.

Executive General Manager AP II KC BIM  Siswanto mengatakan BIM telah siap menjalankan peraturan terbaru sesuai SE Satgas COVID-19 Nomor 11/2022.

"Hari ini Selasa (8/3) telah mulai diberlakukan ketentuan bagi penumpang pesawat rute domestik," katanya, Selasa (8/3/2022).

Dia menjelaskan sesuai dengan SE tersebut bahwa bagi penumpang pesawat rute domestik yang sudah vaksinasi dua kali atau tiga kali (booster) dapat melakukan perjalanan tanpa wajib menunjukkan tes RT-PCR atau rapid test antigen

Sementara bagi penumpang rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam, sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

"Kalau untuk penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan rapid test antigen," ujarnya.

Dikatakannya dalam SE itu juga diatur bagi penumpang rute domestik berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“AP II BIM bersama stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 21/2022," tegas Siswanto.

Sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 21/2022, pemeriksaan persyaratan perjalanan pada setiap penumpang pesawat rute domestik dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi oleh setiap operator moda transportasi.

Siswanto juga menambahkan seluruh fasilitas keamanan, keselamatan dan kenyamanan di seluruh bandara AP II telah siap mendukung kelancaran penerapan SE Kemenhub Nomor 21/2022.

"Personel dan staf bandara AP II BIM juga siap mendukung kelancaran penerbangan dan penerapan ketentuan sesuai SE Kemenhub Nomor 21/2022," ucap dia.

Sejalan dengan hal ini, calon penumpang pesawat rute domestik dapat melakukan menuju konter check in maskapai untuk pemeriksaan persyaratan perjalanan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementarai itu Humas Angkasa Pura II Kantor Cabang BIM Fendrick Sondra menambahkan protokol kesehatan di seluruh bandara AP II tetap dijalankan dengan ketat.

“Protokol kesehatan sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah dan diperkuat dengan penerapan biosecurity management serta biosafety management,” sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Noli Hendra
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper