Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terbang Tanpa Antigen dan PCR Belum Berlaku. Ini Penjelasan Bandara Pekanbaru

SE Satuan Tugas baru saja keluar, kami masih menunggu SE Menhub sebagai turunannya untuk acuan pelaksanaan.
Bandara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru./Istimewa
Bandara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru./Istimewa

Bisnis.com, PEKANBARU — PT Angkasa Pura II (Persero) pengelola Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru menyatakan hingga kini belum memberlakukan penerbangan tanpa antigen dan PCR, karena menunggu surat dari Menteri Perhubungan.

Executive General Manager Bandara SSK II Pekanbaru Mohammad Hendra Irawan menjelaskan saat ini baru ada surat edaran dari Gugus Tugas Covid-19 yang menerangkan penerbangan tanpa antigen dan PCR.

"SE Satuan Tugas baru saja keluar, kami masih menunggu SE Menhub sebagai turunannya untuk acuan pelaksanaan (penerbangan tanpa antigen dan PCR) di lapangan," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (8/3/2022).

Dengan kondisi itu, hingga kini penumpang yang akan terbang melalui Bandara SSK II Pekanbaru, masih diwajibkan membawa hasil tes antigen atau PCR negatif sebelum berangkat.

Sebelumnya pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga sepekan ke depan yaitu 8-14 Maret 2022.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pemerintah melakukan penyesuaian sejumlah aturan pada PPKM Jawa-Bali, di antaranya terkait perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum.

Luhut menyatakan penumpang transportasi darat, laut dan udara nantinya tidak lagi harus menyertakan hasil tes negatif Covid-19. Dia mengungkapkan aturan baru perjalanan ini akan ditetapkan pada surat edaran yang diterbitkan kementerian atau lembaga terkait dalam waktu dekat ini.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, dan udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif, " katanya.

Selain itu, dia mengatakan seluruh kegiatan kompetisi olah raga dapat menerima penonton dengan syarat sudah divaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Luhut memerinci kapasitas maksimal penonton tersebut yaitu wilayah dengan status PPKM Level 4 sebanyak 25 persen dari kapasitas maksimal, Level 3 sebesar 50 persen,  Level 2 sebesar 75 persen, dan Level 1 sebesar 100 persen.

Lebih lanjut, dia mengatakan penyesuaian sejumlah aturan dalam PPKM ini dilakukan dengan mempertimbangkan tren kasus Covid-19 yang terus membaik. 

"Pemerintah memastikan bahwa kondisi penanganan pandemi terus membaik, berdasarkan data yang kami evaluasi, tren kasus harian nasional turun signifikan. Begitupun kondisi rawat inap rumah sakit menurun dan tren kematian juga melandai," ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper