Bisnis.com, PALEMBANG – Bea Cukai Palembang menggagalkan penyelundupan sebanyak 183.700 ekor benih lobster di perairan Sungai Musi.
Kepala Kantor Bea Cukai Palembang Abdul Harris mengatakan penangkapan berawal dari operasi gabungan bea cukai Sumbagtim dan Tim satgas BBL Polda Sumsel untuk mengantisipasi penyelundupan baby lobster di jalan lintas Palembang.
“Berdasarkan informasi tersebut tim gabungan melaksanakan pengamatan dan pengumpulan informasi di lapangan,” katanya, Selasa (8/3/2022).
Menurut dia, harga jual per ekor benih lobster jenis Mutiara ditaksir Rp150.000 dan harga jual per ekor benih lobster jenis pasir Rp100.00. sehingga, total nilai barang mencapai Rp18,675 miliar.
Dia mengatakan hasil operasi tersebut didapati speed boat kayu dengan panjang sekitar 5 meter yang menggunakan mesin 40PK untuk membawa muatan benih bening lobster.
Harris memaparkan tim mendapati 14 karton BBL pada tanggal 4 Maret 2022 dan 22 karton pada tanggal 6 Maret 2022.
“Tim gabungan juga berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial RA dan A,” katanya.
Sementara untuk pelaku yang diamankan apabila terbukti bersalah akan dijerat atas tindak pidana yang telah melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 17 tahun 2021 tentang pengelolaan lobster dalam (panulirus.spp), kepiting (scylla.spp), dan rajungan (portunus SPP), di wilayah Indonesia.
"Seluruh barang bukti beserta pelaku akan ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku," katanya.