Bisnis.com, PEKANBARU -- Pemerintah memberikan tiga bentuk solusi terhadap masalah perkebunan sawit ilegal di Provinsi Riau, yang luasnya mencapai 1,8 juta hektare. Ditargetkan setengah luas kebun sawit ilegal itu bisa diselesaikan tahun ini.
Ketua Panja Penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan DPR RI Dedi Mulyadi mengatakan pihaknya bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkomitmen menyelesaikan masalah ini, dan dimulai dari Provinsi Riau.
"Dari sekitar 3 juta hektare kebun sawit ilegal di Indonesia, paling banyak di Riau dan perkiraannya tahun ini kami bisa selesaikan 50 persen total luas kebun ilegal di Riau ini sekitar 700.000-800.000 lah. Setelah itu bisa lanjut ke provinsi lain," ujarnya di Pekanbaru, Senin (7/3/2022).
Menurutnya untuk menyelesaikan masalah kebun sawit ilegal ini, harus dilakukan verifikasi dan validasi terkait kepemilikan lahan tersebut. Karena itu pemerintah harus tahu benar dan pemilik kebun ilegal harus muncul sehingga masalah itu bisa diselesaikan.
Selanjutnya dari hasil validasi data pemilik, KLHK dan Dirjen Planologi KLHK akan melakukan pembahasan untuk diteruskan kepada Dirjen Gakkum KLHK, berupa 3 jenis solusi yang akan ditetapkan kepada pemilik kebun ilegal.
Pertama, kebun ilegal akan dikembalikan fungsinya sebagai kawasan hutan dan bukan perkebunan. Kedua, pemilik kebun ilegal dikenakan sanksi denda yang hasil pembayarannya menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tapi besaran dendanya masih belum diputuskan. Lalu ketiga memastikan perusahaan yang memiliki kebun ilegal untuk memberikan kompensasi kepada warga sekitar lokasi perkebunan ilegal berupa 20 persen luas area usaha untuk dikelola menjadi kebun rakyat.
"Selain itu kami juga mendorong dari hasil validasi kebun ilegal yang dilakukan nantinya, untuk kebun rakyat agar dapat dilakukan sertifikasi lahan sehingga dapat memudahkan proses replanting atau peremajaan kebun di masa mendatang," ujarnya.
Menurutnya dengan berbagai langkah pemerintah ini, kedepan negara tidak lagi dirugikan dari praktik perkebunan sawit ilegal yang telah membuka areal perkebunan di kawasan hutan.
Sementara itu Pemerintah Provinsi Riau mengakui tidak punya anggaran untuk melakukan validasi dan verifikasi lahan perkebunan kelapa sawit ilegal di daerah tersebut.
Gubernur Riau Syamsuar menjelaskan memang pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah mengupayakan verifikasi dan validasi kebun sawit ilegal di lapangan.
"Tapi itu belum melibatkan pemda dan kami sendiri tidak punya biaya untuk itu, sedangkan kami sudah mengesahkan APBD 2022 bagaimana kami bekerja? Karena itu kami minta dana dari pusat seperti menjalankan program TORA itu juga dana dari pusat," ujarnya.
Dari data Komisi IV DPR RI diketahui luas perkebunan sawit ilegal di Riau mencapai 1,8 juta hektare. Namun dari versi lain luas perkebunan sawit ilegal ini luasnya 1,4 juta hektare.