Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Organda Riau Keluhkan Tarif Angkutan Barang di Riau Masih Rendah

Rencana pemerintah untuk menerapkan zero ODOL atau over dimension over load bagi kendaraan angkutan barang, dinilai memberatkan pengusaha angkutan karena belum adanya aturan pendukung dalam penerapan tarif jasa angkutan.
Truk sarat muatan atau over dimension over load (ODOL)/Bisnis
Truk sarat muatan atau over dimension over load (ODOL)/Bisnis

Bisnis.com, PEKANBARU -- Rencana pemerintah untuk menerapkan zero ODOL atau over dimension over load bagi kendaraan angkutan barang, dinilai memberatkan pengusaha angkutan karena belum adanya aturan pendukung dalam penerapan tarif jasa angkutan.

Ketua Organda Riau Muhammad Nasir menjelaskan memang aturan zero ODOL bagi angkutan barang atau truk itu bagus untuk ketahanan jalan yang ada di Indonesia.

Ketentuan zero ODOL ini mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 169 menyebutkan bahwa pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan. Kemudian PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

"Memang aturannya bagus agar jalan tidak mudah rusak cuma kami agak keberatan melaksanakan karena sampai saat ini tarif angkutan barang masih belum jelas berapa dasar penetapannya, jadi hanya kesepakatan suka sama suka saja," ujarnya Rabu (23/2/2022).

Dia mencontohkan ada pemilik barang yang ingin mengirim ke luar kota menghubungi anggota Organda, lalu menanyakan dengan barang sebanyak ini dan uang kirim senilai ini, lalu diputuskan mau bawa atau tidak. Hasilnya mau tidak mau tentu anggota akan mengambilnya di tengah situasi ekonomi yang masih sulit akibat dampak pandemi.

Lalu dari kondisi itu dimana tarif yang diberlakukan tidak standar, akhirnya pengusaha truk tetap mengantarkan barang pesanan meskipun biaya yang dibayarkan tidak memadai. Dengan konsekuensi barang yang dibawa harus muat dalam sekali jalan agar bisa mengimbangi tarif yang tidak sesuai tapi sudah terlanjur disepakati.

"Misalnya biasanya satu truk bisa membawa 10 ton dengan tarif senilai ini, tapi karena kondisi sulit dan permintaan dari konsumen membawa barang 20 ton akhirnya tetap angkutan berjalan dengan tarif yang sudah disetujui, dan bebannya dua kali lipat dari sebelumnya ini yang menimbulkan truk ODOL di perjalanan," ujarnya.

Dia meminta agar pemerintah mengatur besaran tarif angkutan barang ini, sehingga anggota Organda bisa memberikan tarif resmi terhadap para pemilik barang yang menggunakan jasa angkutan truk.

Kemudian pihaknya juga keberatan apabila dari sejumlah razia aparat gabungan di lapangan, dan truk ODOL kemudian dipotong. Dia menilai keputusan itu merugikan pengusaha angkutan truk karena harus menanggung kerusakan truk.

"Kami harapkan ada solusi bersama dan tidak harus memotong truk. Kami menilai kebijakan potong truk ini belum tepat," ujarnya.

Sebelumnya dari catatan Bisnis, sepanjang 2021 lalu Dinas Perhubungan Provinsi Riau melakukan telah menilang 1.683 kendaraan berjenis truk dari razia kendaraan di kabupaten dan kota. Dari ribuan kendaraan tersebut, masih didominasi kendaraan yang Over Dimensi Over Load (ODOL).

Kepala Dinas Perhubungan Riau Andi Yanto mengatakan kegiatan razia kendaraan tersebut dilaksanakan di delapan kabupaten/kota di Riau yang disinyalir banyak dilintasi kendaraan besar dan juga ODOL.

"Hasilnya ada 1.683 kendaraan yang terjaring razia. Kebanyakan diantara kendaraan tersebut adalah yang tergolong pada kendaraan ODOL sebanyak 766 unit," ujarnya.

Dia menjelaskan beberapa daerah yang dilaksanakan razia gabungan yakni di Kabupaten Indragiri Hulu dengan total kendaraan yang ditilang sebanyak 191 unit. Kemudian Kabupaten Kampar 145 unit, Kota Dumai 318 unit.

Selanjutnya juga dilaksanakan kegiatan penertiban di Kabupaten Kuantan Singingi dan berhasil menindak 189 unit kendaraan, Rokan Hilir 415 kendaraan, Rokan Hulu 224 kendaraan, Siak 178 kendaraan dan Indragiri Hilir 24 unit kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper