Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang memastikan bahwa proses penerbitan Persetujuan Bangun Gedung atau PBG dapat berjalan, meskipun peraturan daerah terkait pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu belum ketok palu.
Kepastian yang diberikan Pemkot Palembang tersebut menyusul telah adanya surat resmi dari Sekretaris Kabinet terkait penyelesaian permasalahan pelayanan penerbitan PBG, serta pelaksanaan kebijakan pemberian insentif PPN DTP sektor perumahan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang, Ahmad Mustain, mengatakan pihaknya mulai memberlakukan masa transisi secara efektif per Kamis, 15 Februari 2022.
“Kami baru terima surat dari pusat kemarin, mulai hari ini pemohon sudah bisa mengurus PBG hingga tahap pembayaran dan akan diproses,” katanya saat dihubungi Bisnis, Kamis (15/2/2022).
Diketahui, dalam surat yang diteken Sekretaris Kabinet RI Pramono Anung tersebut, menyampaikan bahwa salah satu kebijakan transisi, yakni penerbitan PBG oleh daerah dapat menggunakan perda yang ada, yaitu perda mengenai retribusi IMB.
Mustain mengatakan sebelum adanya surat tersebut, permohonan PBG mentok pada tahap administrasi. Pemohon tidak bisa melanjutkan ke tahap pembayaran, lantaran belum adanya payung hukum dari Pemkot Palembang untuk PBG tersebut.
Dia menambahkan proses pendaftaran PBG pun cenderung lebih mudah, karena semua dilakukan secara daring melalui situs simbg.pu.go.id, termasuk pula untuk pembayaran tak perlu mendatangi layanan loket.
“Pemohon bisa akses secara mandiri, ini juga untuk menekan terjadinya unsur percaloan dalam pengurusan PBG,” katanya.
Meskipun, pemerintah telah memudahkan pengurusan PBG selama masa transisi, namun Mustain mengaku bahwa belum ada yang mengeksekusi pembayaran.
“Belum ada, oleh karena itu kami segera berkoordinasi secara teknis dengan Dinas PU untuk menyosialisasikannya secara massif ke masyarakat,” katanya.
Dia menerangkan bahwa saat ini Perda untuk PBG sudah sampai proses akhir di tingkat DPRD Kota Palembang.
Pihaknya pun meyakini perda dapat terbit sebelum tenggat waktu yang diberikan pusat, yakni September 2022.
“Sudah tahap finalisasi draft di DPRD, sebentar lagi perdanya selesai dan menjadi payung hukum untuk retribusi PBG,” katanya.