Bisnis.com, PALEMBANG -- Kota Palembang kembali mendengungkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 yang berlaku hingga 14 Februari 2022.
Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Dinas Kesehatan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PPKM dalam situasi Covid-19 di tingkat kelurahan menyesuaikan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) beberapa waktu lalu.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan penerapan PPKM karena kasus Covid-19 di Palembang melonjak drastis sejak beberapa hari terakhir.
“Kita terapkan lagi PPKM level 2 hingga 14 Februari nanti,” kata Harnojoyo, Rabu (9/2/2022).
Oleh karena itu, wali kota meminta agar masyarakat tetap tertib menjaga protokol kesehatan dan mempertahankan imunitas tubuh sehingga tidak terpapar Covid-19.
Harnojoyo juga meminta agar masyarakat Kota Palembang untuk tidak panik atas lonjakan yang terjadi saat ini.
“Kami sudah mengantisipasi lonjakan ini seperti menyiapkan rumah sakit dan juga wisma atlet untuk isolasi. Hingga saat ini masih terbilang aman,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga menerapkan PPKM Level 2 untuk Kota Palembang sesuai dengan instruksi Mendagri.
Meski demikian, dia mengaku untuk pelaksanaan ibadah masih diperbolehkan. Karena syaratnya capaian vaksinasi harus 60 persen, sedangkan Kota Palembang sudah mencapai 90 persen untuk dosis pertama.
“Tapi untuk kapasitasnya hanya 75 persen dari total kapasitas serta harus dengan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.