Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apkasindo Minta Pemprov Riau Tindak Spekulan Harga Sawit

Perusahaan memukul rata harga TBS dengan menurunkan sepihak, dan petani sawit tidak bisa berbuat banyak.
Pekerja mengangkat buah sawit./Bloomberg-Dimas Ardian
Pekerja mengangkat buah sawit./Bloomberg-Dimas Ardian

Bisnis.com, PEKANBARU — Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau meminta kepada pemda agar dapat melakukan penindakan terhadap pihak yang memanfaatkan situasi dari kebijakan DMO dan DPO kelapa sawit.

Sekretaris Apkasindo Riau Djono Albar Burhan mengatakan aturan dari pemerintah pusat terkait penetapan harga CPO dari kebijakan DMO dan DPO kelapa sawit ini masih belum jelas.

"Saat ini aturan dari pusat masih gonjang-ganjing dan belum jelas. Harusnya pemda memantau perusahaan sawit di Riau jangan sampai ada spekulan seperti yang terjadi saat ini," ujarnya, Minggu (30/1/2022).

Dia meminta kepada pemda untuk menindak pihak perusahaan yang melakukan penurunan harga jual TBS sawit secara sepihak, karena harga CPO yang ditetapkan dalam aturan DMO dan DPO hanya sebesar 20 persen.

Tapi yang terjadi di lapangan, perusahaan malah memukul rata harga TBS dengan menurunkan sepihak, dan petani sawit tidak bisa berbuat banyak.

Menurutnya bila pemda melakukan pengawasan dan menindak para spekulan ini, tujuan dari kebijakan DMO dan DPO sawit yang dibuat tidak merugikan para petani secara tiba-tiba.

"Jadi tolong dikaji kembali aturan ini dan diawasi penerapannya di lapangan, apakah harga acuan itu bisa memberikan untung kepada petani atau tidak. Lalu aturannya hanya 20 persen CPO ekspor, kenapa yang berlaku di lapangan malah 100 persen harga CPO petani menjadi turun tanpa kecuali, harusnya tidak begitu," ujarnya.

Kementerian Perdagangan sebelumnya memastikan kebijakan DPO tidak berlaku pada seluruh produk minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang dipasok ke dalam negeri. Harga khusus hanya diterapkan pada bahan baku untuk minyak goreng domestik.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan harga khusus sebesar Rp9.300 per kilogram CPO dan Rp10.300 per liter olein hanya berlaku untuk volume yang wajib dipasok eksportir untuk kebutuhan dalam negeri, yakni sebesar 20 persen volume ekspor.

"Sampai saat ini harga DPO hanya untuk 20 persen dari volume yang diekspor," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper