Bisnis.com, MEDAN - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan memberlakukan penutupan 110 titik ruas jalan di Kota Medan saat malam pergantian tahun bagi kendaraan guna meminimalisir kerumunan masyarakat.
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar, Kamis (30/12), mengatakan, penutupan jalan tersebut dilakukan mulai Jumat (31/12/2021) pukul 19.00 WIB hingga Sabtu (1/1/2022) pagi pukul 06.00 WIB.
"Penutupan jalan ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan massa pada malam pergantian tahun," katanya.
Ia menyebut nantinya di setiap titik penutupan jalan akan dijaga oleh petugas gabungan dari kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Namun, kata Sonny, penutupan jalan tersebut juga terdapat sejumlah pengecualian bagi kendaraan yang memiliki kepentingan mendesak.
"Kami harap kerja sama dari masyarakat agar bisa melewati malam tahun baru dengan lancar," katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan konvoi dan pesta kembang api selama malam pergantian tahun, guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.
"Kami imbau untuk tidak konvoi, berkerumun, pesta kembang api agar tidak ada peningkatan Covid-19 serta gangguan kamtibmas," ujarnya.
Tahun Baru di Kota Medan, 110 Titik Ruas Jalan Disekat
Nantinya di setiap titik penutupan jalan akan dijaga oleh petugas gabungan dari kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium